Suara.com - Pada bulan Maret 2021 telah beredar daftar acara penayangan langsung acara lamaran sampai pernikahan selebritis di salah satu televisi swasta.
Terkait dengan situasi tersebut, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran – yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil serta sekitar 160 akademisi dan peniat masyarakat sipil yang peduli pada peduli pada penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik – menyatakan sikap.
Pertama, mereka menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang dinilai "jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik."
Kedua, mereka menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang dinilai tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian.
"Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," kata Bayu Wardhana dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran melalui pernyataan pers, Sabtu (13/3/2021).
Ketiga, KNRP menyesalkan bahwa KPI dinilai tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.
Keempat, KNRP menyesalkan sikap KPI yang mereka nilai abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.
"Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?" kata Bayu.
Kelima, KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.
Baca Juga: Pernikahan Atta dan Aurel Hermansyah Disiarkan Langsung di TV Menuai Kritik
Berita Terkait
-
Raya in True Comfort: Inspirasi Padu Padan Gaya Lebaran Serasi ala Keluarga Selebriti
-
iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'
-
8 Daftar Pasangan Artis yang Bercerai di Tahun 2025
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Tak Sia-sia Lutut Berdarah, Raffi Ahmad Juara Awal Padel di TOSI season 4
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi
-
Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap
-
Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta