Suara.com - Aparat kepolisian menangkap penjambret yang selalu menyasar perempuan pada petang atau malam hari di jalan raya Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kapolsek Ngunut AKP Puji Widodo menjelaskan pelaku dalam aksinya bertindak seorang diri. Dia ditangkap di rumahnya, Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo.
"Ciri-ciri pelaku berhasil kami identifikasi setelah melihat rekaman CCTV (closed circuit television) yang ada di sekitar lokasi penjambretan terakhir dimana korban kemudian melapor ke Polsek Ngunut dan menyebut ciri umum penjambret," kata Puji Widodo.
Barang bukti berupa tas cangklong milik korban berhasil ditemukan. Namun ponselnya sudah tidak ada di dalam tas. Kepada polisi, Wawan mengaku telepon pintar korban telah dijual.
"Barang berupa handphone yang ada di tas dijual untuk membayar utang dan makan," katanya.
Wawan juga mengaku telah beraksi menjambret di lima lokasi. Empat lokasi di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung dan satu lagi di Trenggalek.
Dalam menjalankan aksi, Wawan selalu memilih pada malam hari. Ia mengincar korban perempuan yang berjalan atau berkendara, sembari menenteng tas.
Ia bergerak dengan lebih dulu melakukan pengintaian di lokasi yang dia pilih untuk tempat eksekusi, dengan lebih dulu menguntit pergerakan korban.
"Tertangkapnya pelaku ini berawal dari peristiwa penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Ngantru. Korban yang melapor memberikan ciri-ciri tersangka beserta warna sepeda motor yang dikendarainya," katanya.
Baca Juga: Aksinya Viral, Pelaku Jambret HP Anak-anak di Kebayoran Baru Tertangkap
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan ke sejumlah rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi.
"Korban mengatakan ciri-cirinya mengendarai sepeda motor warna putih, setelah dilakukan pengecekan kamera CCTV ternyata tersangka terekam kamera tersebut," ujarnya.
Setelah ditangkap dan diinterogasi polisi, Wawan yang berlatar belakang kuli bangunan mengaku nekat melakukan aksi penjambretan karena terbelit utang.
Seluruh hasil penjambretan dia gunakan untuk membayar utang dan membeli kebutuhan sehari-hari. [Antara]
Berita Terkait
-
Begini Tampang Dua Pejambret di CFD Sudirman Usai Ditangkap Polisi
-
Dua Bandit Jalanan Penjambret HP Emak-emak di Monas Ternyata Warga Senen
-
Warga Menunggu Orang yang Diduga Jambret Bersembunyi di Gorong-gorong Jalan Panjang
-
Sebanyak 52 Anak di Tulungagung Tertular HIV-AIDS Dari Ibunya
-
KPK Periksa Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Lapas Soal Kasus Suap Anggaran
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui