Suara.com - Oknum pembina asrama putra Sekolah Taruna Papua Timika berinisial DF (30) kini harus meringkuk di penjara gegara melancarkan aksi cabulnya kepada puluhan siswa sekolah itu. Kasus ini terungkap setelah kepala sekolah mendapati salah satu korban menangis di dalam kamar.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Ahad, mengatakan, DF diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap 25 siswa Sekolah Taruna Papua di Kelurahan Wonosari Jaya SP4 Timika yang berusia antara 6 tahun dan 13 tahun.
"Korban yang baru melapor sebanyak 25 orang, sebanyak 24 siswa dan satu seorang siswi. Sebanyak 10 orang mengalami pencabulan dan 15 orang mengalami kekerasan," katanya seperti dikutip Antara, Minggu (14/3/2021).
DF diketahui baru bertugas lebih dari 1 tahun sejak Januari 2020 sebagai pembina asrama putra Sekolah Taruna Papua. Aksi pencabulan itu diduga dilakukan DF dari November 2020 hingga 9 Maret 2021.
Modus yang digunakan pelaku, yaitu saat bertugas malam hari mengasuh siswa Sekolah Taruna Papua di asrama putra, DF mengajak satu per satu siswa ke kamar mandi pembina untuk dipaksa melakukan seks oral.
Untuk memuluskan akal bulusnya itu, DF menggunakan sepotong mistar kayu untuk mengancam siswa. Beberapa siswa yang menolak ajakan DF dipukul dengan seutas tali kabel listrik.
Polres Mimika akan berkoordinasi dengan ahli kejiwaan untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan DF yang kini meringkuk dalam sel tahanan Polres Mimika.
Pihak kepolisian juga meminta siswa lainnya yang mungkin mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.
Setelah ditetapkan tersangka, DF kini terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atas dugaan melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap puluhan siswa sekolah itu.
Baca Juga: Viral Pria Raba Tubuh Wanita Gelandangan, Minta Oral Seks di Pinggir Jalan
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya antara 5 tahun dan 15 tahun dan ditambah dua per tiga dari hukuman tersebut sehingga bisa mencapai 20 tahun.
Sementara itu, para korban kejahatan DF kini mendapat pendampingan dari petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mimika untuk mengatasi trauma kejiwaan mereka.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah ada salah satu korban kepadatan sedang menangis di dalam kamarnya.
Setelah ditanya, korban lalu menceritakan pengalaman tragis yang dialaminya.
"Sesuai dengan keterangan pelaku saat pemeriksaan, awalnya pelaku sering memandikan siswa dalam keadaan tanpa busana sehingga timbul niat untuk melakukan perbuatan percabulan," kata Hermanto.
Terkait dengan kasus itu, polisi telah memeriksa 13 orang saksi, yaitu para korban, ketua yayasan, kepala asrama, dan sejumlah guru.
Berita Terkait
-
Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Night Drive Maut Mahasiswa di Jogja, Dari Buka Celana Sampai Berakhir di Penjara
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
-
Penyebab Kutil Lidah dan Cara Mencegah Infeksi Mulut, Dilarang Oral Seks?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar