Suara.com - Kanit 2 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Euis Yuningsih mengatakan pihaknya kerap bersinggungan dengan undang-undang tindak pidana umum saat mengungkap penyelesaian kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu kerap membuat aparat penegak hukum juga menggunakan pasal berlapis dalam penanganan kasus TPPO.
Euis mencontohkan ketika ada kasus TPPO yang melibatkan anak sebagai korban. Di sisi lain, UU Tindak Pidana Anak juga memiliki unsur yang sama untuk penyelesaian kasus TPPO anak.
Selain itu juga ada kasus eksploitasi yang menyangkut kepada organ tubuh manusia. Dalam UU Kesehatan juga mengatur hal yang sama.
"Lah ini persinggungan-persinggungan seperti ini memang banyak," kata Euis diskusi bertajuk Memperkuat Kerja Sama untuk Melawan Tindak Pidana Orang secara daring, Senin (15/3/2021).
Karena itu, dalam praktiknya aparat penegak hukum tidak hanya fokus kepada pengusutan kasus TPPO-nya saja. Tetapi juga melihat unsur pelanggaran lainnya melalui UU Tindak Pidana Umum.
"Kami pasti akan melapisnya dengan tindak pidana, tindak pidana lainnya," ucapnya.
Hal itu harus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk membuktikan kalau pelaku memang benar bersalah.
"Kemudian dihukum, baik dihukum melalui TPPO maupun melalui tindak pidana lainnya, itu sebenarnya target APH, jadi kami selalu melapis."
Baca Juga: Ada Warga Sukabumi yang Kerja di Kapal China Jadi Korban Perdagangan Orang
Berita Terkait
-
Kesulitan Penyidik Polri Ikuti Sidang Daring Kasus TPPO Selama Corona
-
Kisah Sedih Wanita Mempawah, 5 Tahun Jadi Pengantin Pesanan di China
-
Ada Warga Sukabumi yang Kerja di Kapal China Jadi Korban Perdagangan Orang
-
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Utan
-
KSP: Promo Pernikahan Anak Aisha Weddings Bentuk Perdagangan Orang
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon