Suara.com - Kanit 2 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Euis Yuningsih mengatakan pihaknya kerap bersinggungan dengan undang-undang tindak pidana umum saat mengungkap penyelesaian kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu kerap membuat aparat penegak hukum juga menggunakan pasal berlapis dalam penanganan kasus TPPO.
Euis mencontohkan ketika ada kasus TPPO yang melibatkan anak sebagai korban. Di sisi lain, UU Tindak Pidana Anak juga memiliki unsur yang sama untuk penyelesaian kasus TPPO anak.
Selain itu juga ada kasus eksploitasi yang menyangkut kepada organ tubuh manusia. Dalam UU Kesehatan juga mengatur hal yang sama.
"Lah ini persinggungan-persinggungan seperti ini memang banyak," kata Euis diskusi bertajuk Memperkuat Kerja Sama untuk Melawan Tindak Pidana Orang secara daring, Senin (15/3/2021).
Karena itu, dalam praktiknya aparat penegak hukum tidak hanya fokus kepada pengusutan kasus TPPO-nya saja. Tetapi juga melihat unsur pelanggaran lainnya melalui UU Tindak Pidana Umum.
"Kami pasti akan melapisnya dengan tindak pidana, tindak pidana lainnya," ucapnya.
Hal itu harus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk membuktikan kalau pelaku memang benar bersalah.
"Kemudian dihukum, baik dihukum melalui TPPO maupun melalui tindak pidana lainnya, itu sebenarnya target APH, jadi kami selalu melapis."
Baca Juga: Ada Warga Sukabumi yang Kerja di Kapal China Jadi Korban Perdagangan Orang
Berita Terkait
-
Kesulitan Penyidik Polri Ikuti Sidang Daring Kasus TPPO Selama Corona
-
Kisah Sedih Wanita Mempawah, 5 Tahun Jadi Pengantin Pesanan di China
-
Ada Warga Sukabumi yang Kerja di Kapal China Jadi Korban Perdagangan Orang
-
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Utan
-
KSP: Promo Pernikahan Anak Aisha Weddings Bentuk Perdagangan Orang
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Ketua Dewan Pembina PSI Berinisial J Mengarah ke Jokowi, Keengganan Mempublikasi Bisa Jadi Bumerang?
-
Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono, Mahkamah Partai Menggugat: Satu Syarat Formil Dilanggar
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Polisi Larang Warga Berkerumun di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Kasih Kami Kesempatan!
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Jiwa Bertambah Jadi 9 Orang
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?