Suara.com - Kanit 2 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Euis Yuningsih mengatakan pihaknya kerap bersinggungan dengan undang-undang tindak pidana umum saat mengungkap penyelesaian kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu kerap membuat aparat penegak hukum juga menggunakan pasal berlapis dalam penanganan kasus TPPO.
Euis mencontohkan ketika ada kasus TPPO yang melibatkan anak sebagai korban. Di sisi lain, UU Tindak Pidana Anak juga memiliki unsur yang sama untuk penyelesaian kasus TPPO anak.
Selain itu juga ada kasus eksploitasi yang menyangkut kepada organ tubuh manusia. Dalam UU Kesehatan juga mengatur hal yang sama.
"Lah ini persinggungan-persinggungan seperti ini memang banyak," kata Euis diskusi bertajuk Memperkuat Kerja Sama untuk Melawan Tindak Pidana Orang secara daring, Senin (15/3/2021).
Karena itu, dalam praktiknya aparat penegak hukum tidak hanya fokus kepada pengusutan kasus TPPO-nya saja. Tetapi juga melihat unsur pelanggaran lainnya melalui UU Tindak Pidana Umum.
"Kami pasti akan melapisnya dengan tindak pidana, tindak pidana lainnya," ucapnya.
Hal itu harus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk membuktikan kalau pelaku memang benar bersalah.
"Kemudian dihukum, baik dihukum melalui TPPO maupun melalui tindak pidana lainnya, itu sebenarnya target APH, jadi kami selalu melapis."
Baca Juga: Ada Warga Sukabumi yang Kerja di Kapal China Jadi Korban Perdagangan Orang
Berita Terkait
-
Kesulitan Penyidik Polri Ikuti Sidang Daring Kasus TPPO Selama Corona
-
Kisah Sedih Wanita Mempawah, 5 Tahun Jadi Pengantin Pesanan di China
-
Ada Warga Sukabumi yang Kerja di Kapal China Jadi Korban Perdagangan Orang
-
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Utan
-
KSP: Promo Pernikahan Anak Aisha Weddings Bentuk Perdagangan Orang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara