Suara.com - Proses hukum kasus tindak pidana perdagangan orang harus tetap berjalan meski di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Namun, adanya pagebluk Corona ini menyebabkan sejumlah kendala yang dirasakan terutama terkait kehadiran saksi korban pada pengadilan secara langsung.
Kanit 2 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jawa Barat Euis Yuningsih mengatakan pihaknya belum memegang petunjuk atau aturan bagaimana pemeriksaan tahap dua dan persidangan dilakukan di tengah pandemi.
Karena penanganan perkara tetap harus berjalan, pihaknya pun mendapatkan informasi kalau persidangan dapat dilakukan secara online.
"Jadi tahap kedua kami lakukan memang secara online pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa itu yang diawal-awal pandemi itu kami lakukan secara online mereka tetap di rutan tempat mereka dititipkan," kata Euis dalam diskusi bertajuk Memperkuat Kerja Sama untuk Melawan Tindak Pidana Orang secara daring, Senin (15/3/2021).
Kesulitan pun mulai ditemukan yakni ketika penelitian barang bukti yang tidak bisa dilakukan secara virtual. Itu menyebabkan pihaknya terpaksa datang ke kejaksaan negeri atau lokasi di mana perkaranya bakal disidangkan.
"Kami teliti barang bukti yang diajukan secara online buat kami penegak hukum ada keraguan-keraguan kalau itu ditunjukkan secara online, kemudian serah terima juga harus dilakukan secara langsung," tuturnya.
Selain itu, Euis juga mengungkap kalau ada beberapa pengadilan yang mewajibkan saksi korban dihadirkan ke persidangan untuk dimintai keterangannya. Menurutnya tidak seluruh kejaksaan negeri yang memperkenankan penyampaian keterangan saksi secara online.
"Ada juga yang mewajibkan saksi korban ini harus hadir di persidangan karena hakim mungkin merasa tidak puas karena beliau harus mencari kebenaran materil, beliau harus mencari kebenaran materil, beliau harus berhadapan dengan saksi korbannya langsung," tuturnya.
Kendala yang muncul ialah terkadang saksi korban itu berada di lokasi yang sangat jauh, bahkan pihaknya pun dibantu oleh organisasi internasional untuk imigrasi (IOM) untuk mendatangkan saksi pelaku.
Baca Juga: Baru Tiba di Bandara, WNI Dilaporkan Jadi Pasien Covid-19 Baru di Laos
"Jadi tidak bisa secara virtual. Ada beberapa hakim yang mengharuskan seperti itu," ungkapnya.
Padahal, Euis menjelaskan bahwa Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah mengatur kesempatan untuk saksi ataupun saksi korban mengajukan keberatan bahkan sebelum adanya pandemi.
"Apalagi ketika korban ini mengalami trauma yang sangat berat," tuturnya.
Bahkan dalam uu tersebut juga memungkinkan saksi dan saksi korban anak-anak untuk memberikan keterangannya melalui rekaman.
Oleh karena itu, Euis berharap ada sinergitas antara penyidik, jaksa dan hakim terkait prosedur persidangan yang melibatkan saksi dan saksi korban.
"Tidak bisa kemudian jaksa saja yang menginginkan untuk ini dilakukan pemeriksaan secara online misalnya namun kemudian hakim meminta karena alasannya bisa diterima karena hakim ada memutus berdasarkan perbuatan materiilnya, dia harus melihat kondisi sebenarnya dari korban untuk pertimbangan rasa keadilan."
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Terjebak Perdagangan Orang, 249 WNI Dipaksa Kerja 18 Jam di KambojaMyanmar
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?