Suara.com - Proses hukum kasus tindak pidana perdagangan orang harus tetap berjalan meski di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Namun, adanya pagebluk Corona ini menyebabkan sejumlah kendala yang dirasakan terutama terkait kehadiran saksi korban pada pengadilan secara langsung.
Kanit 2 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jawa Barat Euis Yuningsih mengatakan pihaknya belum memegang petunjuk atau aturan bagaimana pemeriksaan tahap dua dan persidangan dilakukan di tengah pandemi.
Karena penanganan perkara tetap harus berjalan, pihaknya pun mendapatkan informasi kalau persidangan dapat dilakukan secara online.
"Jadi tahap kedua kami lakukan memang secara online pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa itu yang diawal-awal pandemi itu kami lakukan secara online mereka tetap di rutan tempat mereka dititipkan," kata Euis dalam diskusi bertajuk Memperkuat Kerja Sama untuk Melawan Tindak Pidana Orang secara daring, Senin (15/3/2021).
Kesulitan pun mulai ditemukan yakni ketika penelitian barang bukti yang tidak bisa dilakukan secara virtual. Itu menyebabkan pihaknya terpaksa datang ke kejaksaan negeri atau lokasi di mana perkaranya bakal disidangkan.
"Kami teliti barang bukti yang diajukan secara online buat kami penegak hukum ada keraguan-keraguan kalau itu ditunjukkan secara online, kemudian serah terima juga harus dilakukan secara langsung," tuturnya.
Selain itu, Euis juga mengungkap kalau ada beberapa pengadilan yang mewajibkan saksi korban dihadirkan ke persidangan untuk dimintai keterangannya. Menurutnya tidak seluruh kejaksaan negeri yang memperkenankan penyampaian keterangan saksi secara online.
"Ada juga yang mewajibkan saksi korban ini harus hadir di persidangan karena hakim mungkin merasa tidak puas karena beliau harus mencari kebenaran materil, beliau harus mencari kebenaran materil, beliau harus berhadapan dengan saksi korbannya langsung," tuturnya.
Kendala yang muncul ialah terkadang saksi korban itu berada di lokasi yang sangat jauh, bahkan pihaknya pun dibantu oleh organisasi internasional untuk imigrasi (IOM) untuk mendatangkan saksi pelaku.
Baca Juga: Baru Tiba di Bandara, WNI Dilaporkan Jadi Pasien Covid-19 Baru di Laos
"Jadi tidak bisa secara virtual. Ada beberapa hakim yang mengharuskan seperti itu," ungkapnya.
Padahal, Euis menjelaskan bahwa Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah mengatur kesempatan untuk saksi ataupun saksi korban mengajukan keberatan bahkan sebelum adanya pandemi.
"Apalagi ketika korban ini mengalami trauma yang sangat berat," tuturnya.
Bahkan dalam uu tersebut juga memungkinkan saksi dan saksi korban anak-anak untuk memberikan keterangannya melalui rekaman.
Oleh karena itu, Euis berharap ada sinergitas antara penyidik, jaksa dan hakim terkait prosedur persidangan yang melibatkan saksi dan saksi korban.
"Tidak bisa kemudian jaksa saja yang menginginkan untuk ini dilakukan pemeriksaan secara online misalnya namun kemudian hakim meminta karena alasannya bisa diterima karena hakim ada memutus berdasarkan perbuatan materiilnya, dia harus melihat kondisi sebenarnya dari korban untuk pertimbangan rasa keadilan."
Berita Terkait
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
-
Waspada! Pasutri di Banten Iming-iming Remaja Kerja Restoran, Malah Diperdagangkan Lewat MiChat
-
Di Balik Jerat Jual Beli Bayi: Kerentanan Ibu, Jebakan Medsos, dan Lenyapnya Hak Anak
-
Janji Upah Tinggi Berujung Jerat Perdagangan Orang: Membaca Kasus Dugaan TPPO di Serang
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi