Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai atasannya, Anies Baswedan tidak perlu diperiksa terkait kasus korupsi lahan melibatkan petinggi PT Pembangunan Sarana Jaya untuk pembangunan Rumah DP Rp 0. Kasus tersebut kekinian tengah ditangani KPK.
"Ya enggak perlu sampai pemanggilan (Anies) demikian (oleh KPK)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin malam.
Riza menilai dengan pemanggilan Anies ataupun dirinya yang berstatus Gubernur dan Wagub DKI Jakarta berkaitan dengan kasus ini berpotensi mengganggu pekerjaan mengelola ibu kota.
"Saya kira tidak sejauh itu. Kalau semua urusan BUMN kemudian menteri BUMN dipanggil, kemudian urusan BUMD gubernur-wagub dipanggil ya enggak bisa kerja kita semua atau urusan lain-lain semua dipanggil enggak ada," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan dirinya menilai lembaga anti rasuah tersebut akan sangat profesional dan sangat mengerti saksi yang harus ditanya untuk diklarifikasi mengenai kasus tersebut.
"Sampai siapa yang harus dipanggil dan lain sebagainya, kita serahkan mekanismenya seperti selama ini yang ada di KPK tentu kita hormati," ujar Riza.
Sebelumnya Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan tak menutup kemungkinan penyidik memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Keterangan Anies dibutuhkan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019.
"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa, ini kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu, nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Anak Buah Anies Belum Siap, Pembahasan Korupsi Sarana Jaya di DPRD Ditunda
Menurut Ali, keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi ihwal rasuah tersebut. Saat ini, KPK belum mengumumkan lebih detail tentang kasus itu, termasuk tersangkanya.
"Tentu, fokusnya unsur di dalam pasal 2, pasal 3 kan ada setiap orang ada melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau korporasi, ada kerugian negara itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya itu," ucap Ali.
KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga dimarkup, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA), selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.
Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.
Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK