Suara.com - Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Anton Medan meninggal dunia. Untuk mengenang sosoknya, mari kita simak profil Anton Medan, preman insyaf berikut ini.
Anton Medan meninggal dunia pada Senin (15/3/2021) pukul 14.50 WIB di rumahnya yang berlokasi di Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Anton Medan diketahui merupakan mantan preman yang kemudian memutuskan untuk hijrah.
Ia sempat keluar masuk penjara hingga kemudian menjadi seorang tokoh muslim Tionghoa. Lantas siapa sebenarnya Anton Medan ini? Simak profil Anton Medan berikut ini.
Sosok Anton Medan tak asing bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Anton Medan lahir dengan nama Tan Hok Liang dan kemudian beralih menjadi Muhammad Ramadhan Effendi.
Ia lahir di Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada tanggal 10 Oktober 1957 silam. Anton Medan merupakan seorang mantan preman, perampok dan bandar judi yang kemudian menjadi seorang penceramah. Sebelumnya Anton Medan pernah keluar masuk penjara selama 14 kali sejak ia kecil karena kasus perampokan dan perjudian.
Sebelum memeluk agama Islam, Anton Medan pernah menganut agama Budha dan Kristen. Kemudian ia memeluk agama Islam pada tahun 1992. Pada tahun 2012, ia kemudian menjadi Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
Anton Medan mendirikan sebuah masjid yang ia beri nama Masjid Jami’ Tan Hok Liang yang berada di area Pondok Pesantren At-Taibin, Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Bangunan dari masjid yang ia dirikan memiliki gaya bangunan Tionghoa.
Baca Juga: Anton Medan Ungkap Kehidupan Setelah Masuk Islam: Semua Ada Jawabannya
Kambing Hitam Kerusuhan 1998
Anton Medan pernah dikambinghitamkan sebagai dalang kerusuhan tahun 1998 di Jakarta. Kerusuhan tersebut merupakan demonstrasi mahasiswa untuk memprotes Presiden Soeharto untuk turun dan kemudian menjadi kerusuhan anti-Tionghoa.
Bahkan ia juga dituduh telah membakar rumah salah seorang pengusaha dan kemudian di penjara. Namun, Anton Medan membantah tuduhan tersebut hingga akhirnya dicabut.
Menyiapkan Liang Lahat
Anton Medan sudah menyiapkan pemakaman untuk dirinya sendiri jika meninggal dunia. Ia telah membangun pemakaman sejak tahun 2017 silam. Lokasi pemakamannya berada tepat di sebelah kanan Masjid Jami’ Tan Hok Liang.
Pada hari ini, Senin (15/3/2021), Anton Medan menghembuskan nafas terakhir di kediamannya yang berlokasi di Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Meninggalnya Anton Medan setelah berjuang melawan sakit yang diidapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini