- LBH Tani Nusantara melaporkan pakar hukum Feri Amsari ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2026 lalu.
- Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan akibat pernyataan Feri mengenai kebohongan program swasembada pangan pemerintah.
- Pelapor menilai pernyataan Feri memicu keresahan dan berpotensi memicu perpecahan antara petani serta pedagang di seluruh Indonesia.
Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan pakar hukum tata negara, Feri Amsari, ke Polda Metro Jaya.
Feri dipolisikan buntut ucapannya soal swasembada pangan dalam acara halal bihalal “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Jakarta Timur.
Saat itu, Feri mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto berbohong kepada publik terkait program swasembada pangan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, atas dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan setelah menyebut pemerintah berbohong soal swasembada pangan.
Tim advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, mengatakan bahwa pernyataan Feri dianggap memicu keresahan. Bahkan dinilai bisa membenturkan petani dan pedagang.
“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Pernyataan soal swasembada pangan yang menuding pemerintah berbohong dinilai berpotensi memicu perpecahan di kalangan petani dan pedagang di seluruh Indonesia.
“Pernyataan itu memicu keresahan masyarakat,” ucapnya.
Sebagai bukti awal, LBH Tani menyerahkan konten media sosial, termasuk TikTok, tangkapan layar, serta video. Dalam laporan tersebut, mereka juga menyertakan perbandingan data dari Kementerian Pertanian dan BPS.
Baca Juga: Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?
Itho mengaku bahwa data yang dimiliki pihaknya menunjukkan kondisi berbeda. Ia menyebut ada surplus beras berdasarkan data Kementerian Pertanian tahun 2025 hingga 2026.
“Kalau dibilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani,” jelasnya.
LBH Tani juga mendorong agar proses hukum ini bisa berjalan dengan cepat. Sebab, dugaan penghasutan bisa menimbulkan kerusuhan jika terus bergulir.
Sementara itu, perwakilan petani, Dedi, mengaku dirinya merasa terganggu dengan pernyataan yang beredar.
“Kami petani merasa terganggu. Ini bisa membenturkan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data yang mereka kantongi, data dari BPS dan Kementerian Pertanian dinilai valid. Karena itu, ia meminta Feri membuktikan pernyataannya.
Berita Terkait
-
Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?
-
Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto
-
Dituding 'Menjilat' Prabowo Terkait Selat Hormuz, Gus Miftah: Ini Soal Keyakinan!
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026