News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 15:18 WIB
Feri Amsari (Instagram/@feriamsari)
Baca 10 detik
  • LBH Tani Nusantara melaporkan pakar hukum Feri Amsari ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2026 lalu.
  • Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan akibat pernyataan Feri mengenai kebohongan program swasembada pangan pemerintah.
  • Pelapor menilai pernyataan Feri memicu keresahan dan berpotensi memicu perpecahan antara petani serta pedagang di seluruh Indonesia.

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan pakar hukum tata negara, Feri Amsari, ke Polda Metro Jaya.

Feri dipolisikan buntut ucapannya soal swasembada pangan dalam acara halal bihalal “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Jakarta Timur.

Saat itu, Feri mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto berbohong kepada publik terkait program swasembada pangan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, atas dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan setelah menyebut pemerintah berbohong soal swasembada pangan.

Tim advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, mengatakan bahwa pernyataan Feri dianggap memicu keresahan. Bahkan dinilai bisa membenturkan petani dan pedagang.

“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Pernyataan soal swasembada pangan yang menuding pemerintah berbohong dinilai berpotensi memicu perpecahan di kalangan petani dan pedagang di seluruh Indonesia.

“Pernyataan itu memicu keresahan masyarakat,” ucapnya.

Sebagai bukti awal, LBH Tani menyerahkan konten media sosial, termasuk TikTok, tangkapan layar, serta video. Dalam laporan tersebut, mereka juga menyertakan perbandingan data dari Kementerian Pertanian dan BPS.

Baca Juga: Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?

Itho mengaku bahwa data yang dimiliki pihaknya menunjukkan kondisi berbeda. Ia menyebut ada surplus beras berdasarkan data Kementerian Pertanian tahun 2025 hingga 2026.

“Kalau dibilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani,” jelasnya.

LBH Tani juga mendorong agar proses hukum ini bisa berjalan dengan cepat. Sebab, dugaan penghasutan bisa menimbulkan kerusuhan jika terus bergulir.

Sementara itu, perwakilan petani, Dedi, mengaku dirinya merasa terganggu dengan pernyataan yang beredar.

“Kami petani merasa terganggu. Ini bisa membenturkan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data yang mereka kantongi, data dari BPS dan Kementerian Pertanian dinilai valid. Karena itu, ia meminta Feri membuktikan pernyataannya.

Load More