- Mengisi pas foto, alamat, dan nomor telepon
- Isi data orangtua/wali
- Mengisi kebutuhan khusus/ disabilitas (jika ada), jika tidak klik Simpan dan Selanjutnya
- Pemilihan SMTA sesuai dengan jurusan saat di SMA/SMK/Sederajat. Klik Simpan dan Selanjutnya
- Kemudian klik Simpan permanen
3. Memilih pusat UTBK kemudian klik menu “Pendaftaran UTBK” untuk memilih lokasi UTBK dan kemudian klik simpan. Informasi lokasi UTBK dapat dilihat di ltmpt.ac.id. Pendaftar juga melakukan konformasi pilihan prodi dan pembayaran UTBK. Jika pendaftar merupakan pemilik Nomor Pendaftaran KIP Kuliah, bagi pendaftar bukan pemegang Nomor Pendaftaran KIP Kuliah, maka akan menerima slip pembayaran UTBK untuk selanjutnya dibayarkan di Bank Mitra LTMPT.
4. Memilih program studi
Pada tahapan ini, pendaftar dapat memilih program studi yang ingin dimasuki. Peserta dapat memilih program studi di PTN, PTKIN, dan Politeknik.
5. Mengunggah portofolio
Pendaftar mengunggah portofolio jika program studi yang dipilih ada persyaratan mengunggahnya.
6. Konfirmasi dan simpan permanen setelah data yang telah diisi benar dan tepat.
7. Cetak dan simpan Kartu Peserta UTBK-SBMPTN 2021 dan wajib dibawa saat mengikuti UTBK.
Itulah informasi seputar UTBK-SBMPTN 2021 mulai dari syarat dan cara pendaftarannya. Segera kunjungi link pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021 di ltmpt.ac.id.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: 4 Hal Penting Terkait UTBK SBMPTN 2021, Pejuang PTN Wajib Tahu
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
-
Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat
-
Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan
-
Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi
-
Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital
-
Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat
-
Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo