Suara.com - Kepolisian Daerah atau Polda Riau menetapkan oknum sekretaris camat berinisial HS sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah di Kota Pekanbaru pada Senin (15/3/2021).
"Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta di dalam amplop warna putih yang bertuliskan 'pengurusan tanah'," kata Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru.
Kapolda mengemukakan hal itu setelah Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang oknum sekretaris camat berinisial HS atas dugaan melakukan pungli terkait dengan pengurusan surat tanah di Kota Pekanbaru.
Penangkapan berlangsung di Kantor Camat Bina Widya pada hari Senin pukul 14.30 WIB.
Ia menjelaskan bahwa pelaku HS melakukan korupsi dengan memaksa membayar sejumlah uang untuk pengurusan tanah sewaktu ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Lurah Sidomulyo.
Sesuai dengan keterangan saksi dari staf kelurahan, lanjut Kapolda, mereka membenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh pelaku HS dalam setiap pengurusan surat tanah di Kelurahan Sidomulyo yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan luasan dan lokasi objek tanah.
Pelaku menjabat sebagai Lurah Sidomulyo sejak Februari 2019 hingga Januari 2021. Dalam kurun waktu tersebut, sebagaimana tercatat dalam buku register SKGR/SKPT/HIBAH, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB, dan SKPT.
Saat HS menjabat Lurah Sidomulyo Barat, kata dia, yang bersangkutan tidak mau menandatangani SKGR apabila uang yang diberikan oleh pemohon tidak sesuai dengan jumlah uang yang dia inginkan.
"Dapat dijelaskan bahwa dalam pengurusan tanah atau SKGR tidak dikenai biaya, tidak dibebankan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red.) karena tidak ada aturan terkait dengan pengurusan tanah di tingkat kelurahan," ujar Kapolda sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Sekcam di Pekanbaru Kena OTT Gegara Pungli Pengurusan Tanah
Ia mengatakan perbuatan pelaku masuk kategori korupsi dengan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman bagi yang melanggarnya adalah penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Perkara pungli surat tanah tersebut, kata Kapolda, terungkap karena keberanian saksi korban yang membongkar korupsi tersebut.
Pada bulan Desember 2020, saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dan diminta sejumlah dana oleh HS.
Sebulan kemudian, Januari 2021, korban memberikan Rp 500 ribu. Namun, ditolak oleh HS.
Pelaku lantas meminta korban menyiapkan dana Rp 3 juta untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister namun belum ditandatangani pelaku selaku lurah.
Berita Terkait
-
Sekcam di Pekanbaru Kena OTT Gegara Pungli Pengurusan Tanah
-
Awal Tahun, Kasus Baru Covid-19 Riau Didominasi Klaster Keluarga
-
Terkait Kasus Bripda AP Tembak Wanita di Riau, Polda Sumbar Turun Tangan
-
BMKG Deteksi 183 Titik Panas di Sumatera, Wilayah Riau Paling Banyak
-
Warga Pekanbaru Ditemukan Tewas di Dapur, Pegang Pisau dengan Luka Leher
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!