Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menakikan batas atas gaji pemilik rumah DP Rp 0 menjadi Rp14,8 juta. Sebelum dinaikan, pendapatan maksimal untuk bisa memiliki hunian murah ini adalah Rp7 juta.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 558 Tahun 2020 tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Aturan tersebut diteken Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000," ujar Anies dalam Kepgub itu, dikutip Senin (16/3/2021).
Selama ini, program rumah DP Rp0 ditargetkan untuk masyarakat kelas menengah kebawah. Pembelinya harus warga Jakarta dan belum memiliki properti sendiri.
Penentuan batas maksimal pendapatan untuk pemilik Rumah Susun itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2015. Dalam aturan ini disebut tertulis batas gaji pokok MBR bagi pengaju KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk rumah tapak adalah sebesar Rp 4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp7 juta.
Kendati demikian, sejak tahun lalu aturan batas atas pendapatan pemilik rumah DP Rp0 itu telah diganti.
Anies menjelaskan, penentuan batas maksimal itu berdasarkan tiga kali nilai angsuran secara skema pembiayaan komersial. Maka jika ingin memiliki rumah dari janji kampanye Anies itu, hanya boleh maksimal memiliki pendapatan senilai Rp14,8 juta.
"Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan tiga kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial," tutur Anies.
Disebutkan dalam Kepgub itu ada empat kriteria penentuan nilai pendapatan. Pertama, penghasilan tetap bagi berstatus tidak kawin yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.
Baca Juga: Anak Buah Anies Belum Siap, Pembahasan Korupsi Sarana Jaya di DPRD Ditunda
Kedua, penghasilan tetap bagi berstatus kawin adalah pendapatan bersih gabungan suami dan istri tiap bulan. Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus tidak kawin berarti pendapatan bersih selama satu tahun.
Terakhir, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin adalah seluruh pendapatan bersih gabungan suami dan istri dalam setahun.
"Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pramono Ngaku Siap Lanjutkan Program Rumah DP Rp0 Warisan Anies, Asalkan...
-
Jika jadi Gubernur, RK Janji Lanjutkan Program Rumah DP Rp0 Anies Pakai Teori Baru: Saya Sudah Ada Rumusnya
-
Kelar Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies: Biarkan Kerja Nyata yang Bicara
-
Pamit Dari Balai Kota, Anies Baswedan Pulang ke Rumah Naik Vespa
-
Begini Momen Anies Baswedan di Hari Terakhir Menjabat Gubernur DKI Jakarta
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'