Suara.com - Keluarga anggota DPRD DKI Jakarta menerima vaksin Covid-19. Bahkan mereka akan disuntikan dosis kedua pada 16 Maret-18 Maret 2021 di Gedung Dewan Kebon Sirih itu.
Merespons hal tersebut, Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho geram. Dia bahkan menyebut anggota dewan itu sudah ngaco membuat agenda vaksinasi itu.
"Ini sudah ngaco banget DPRD. Bilang saja, ombudsman bilang DPRD ngaco kalau minta anggota keluarganya minta divaksin," ujar Teguh saat dikonfirmasi awak media Selasa (16/3/2021).
Menurut Teguh, kegiatan vaksinasi untuk suami atau istri anggota dewan sudah melanggar petunjuk teknis (juknis) vaksinasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebab, seharusnya saat ini hanya pekerja publik yang baru menerima vaksinasi yakni pedagang, guru, atlet, wartawan dan termasuk lansia.
"Jadi itu sudah mengambil jatah orang yang berhak. Harus punya rasa malu lah anggota dewan," jelasnya.
Ia pun menilai, anggota dewan tidak memahami juknis vaksinasi itu. Teguh pun meminta kepada legislator ibu kota itu untuk membaca juknis.
Ke depannya, ia berniat memanggil Dinas Kesehatan DKI terkait hal ini. Dia ingin mendengar mengapa kegiatan vaksinasi untuk keluarga anggota DPRD DKI dibiarkan.
"Nanti kami akan panggil dinkesnya, kalau kayak gitu kan sudah jelas. Harusnya tidak boleh. Istri itu bukan pelayan publik," tuturnya.
Baca Juga: Tinggal di DKI Jakarta, Lansia KTP Jabodetabek Bisa Vaksin Covid-19 di GBK
Jika ingin melakukan vaksinasi kepada keluarga anggota dewan, maka seharusnya juknis vaksinasi diubah. Tak perlu lagi ada urutan prioritas siapa yang harus diimunisasi Corona.
"Semua orang divaksin aja nggak usah ada kategorisasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!