Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan memfasilitasi penanganan permasalahan pertanahan di Ciledug, Kota Tangerang, terkait dengan pemblokiran akses keluarga Hadiyanti. 
“Kita lakukan rapat fasilitasi dan koordinasi ini dalam rangka percepatan penyelesaian masalah dan konflik pertanahan di daerah, dalam hal ini pembahasan permasalahan pemblokiran akses keluar atau masuk keluarga Hadiyanti di Ciledug, Kota Tangerang,” kata Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Thomas Umbu Pati, Selasa (16/3/2021).
Diketahui, Hadiyanti bersama anaknya, Anna Melinda, di Jalan Akasia II RT04/03 Kampung Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang terisolir akibat tembok beton yang dipasang oleh pemilik lahan yang mengelilingi rumahnya.
Pemblokiran tersebut dilakukan terhadap rumah Anna Melinda yang telah ditempati selama 5 tahun sejak perolehannya melalui lelang. Hadiyanti bersengketa dengan tetangganya, Rully yang memperoleh tanah melalui pewarisan dari H. Anas.
“Riwayat perolehan tanah milik Hadiyanti ini awalnya dimiliki H. Anas yang menggunakan tanah tersebut dahulunya sebagai kolam, kemudian H. Anas menjadikan tanah tersebut sebagai objek jaminan hingga pada akhirnya dilelang dan dimenangkan oleh H. Munir, yang kini sudah meninggal dunia dan kepemilikannya diwariskan kepada Hadiyanti dan kini tinggal dengan Anna Melinda, April dan Dinda,” beber Thomas.
Rully sebagai pihak yang bersengketa memiliki tanah yang terletak di sebelah tanah milik Hadiyanti. Rully mempermasalahkan lahan seluas 2,5 x 200 meter yang digunakan sebagai jalan.
Tanah yang ditempati oleh Hadiyanti tidak dipermasalahkan. Lahan selebar 2,5 meter tersebut merupakan setengah bagian dari jalan selebar 5 meter yang dihibahkan bersama oleh H. Anas dan warga pada tahun 1990.
Klaim kepemilikan tersebut dilakukan oleh Rully dengan membangun beton sepanjang 200 meter dengan tinggi 2 meter. Pembangunan tembok telah dilakukan sejak 2019 sampai dengan penutupan total pada Februari 2021.
“Jadi permasalahannya soal akses keluar masuk seorang warga yang terhalang oleh beton yang berfungsi menandakan kepemilikan lahan, dan klaim ahli waris atas bidang tanah yang telah dihibahkan oleh pemilik tanah sebelumnya (pewaris) sebagai jalan masyarakat,” imbuh Thomas.
Dalam Pasal 6 UUPA disebutkan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Hal ini diperkuat dalam aspek keperdataan yang diatur dalam Pasal 667 KUH Perdata yang berbunyi: “Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.”
Baca Juga: Permudah Pengelolaan Aset Desa, Kemendagri Luncurkan SIPADES Online
Fungsi sosial yang dimiliki pada suatu bidang tanah mencakup pemberian akses jalan dalam hal bidang tanah tersebut memutus akses keluar/masuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2607 K/PDT/2013.
“Jalan umum bukanlah objek pendaftaran hak atas tanah sehingga tidak dapat terbit sertipikat atas tanah terhadap jalan tersebut. Akibatnya adalah hibah H. Anas terhadap jalan selebar 2,5 m hanya dapat dibuktikan apabila peta tanah dalam Sertipikat Hak Milik tidak lagi mencakup luas tanah yang dihibahkan tersebut,” tuturnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Bahkan, Pemerintah Kota Tangerang ditunjukkan warkah sertifikat yang dimiliki Rully.
“Dalam warkah tersebut ditemukan fakta bahwa tanah seluas 2,5 x 80 meter persegi yang diklaim oleh Sdr. Rully tidak termasuk bidang tanah yang dimiliki oleh Sdr. Rully. Tanah seluas 2,5 x 80 meter persegi tersebut telah dihibahkan oleh orangtua Sdr. Rully untuk pembangunan jalan sebelum didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang,” lanjut Thomas.
Atas dasar warkah tersebut, Pemerintah Kota Tangerang akan melaksanakan eksekusi pembongkaran bangunan tembok berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, yang mana melarang setiap orang mengganggu fungsi jalan. 
Bahkan, Walikota Tangerang telah membuat Surat Perintah Pembongkaran yang akan dipimpin oleh Kapolres Kota Tangerang.
“Tujuan rapat ini adalah memastikan agar Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tangerang berfungsi dengan baik. Tadi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri juga mengingatkan agar pembongkaran aset bangunan dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure dan meminta untuk persiapkan seluruh surat yang diperlukan dengan baik,” sambungnya.
Berita Terkait
- 
            
              Permudah Pengelolaan Aset Desa, Kemendagri Luncurkan SIPADES Online
- 
            
              Kemendagri: Satpol PP dan Satlinmas Perlu Jaga Kepuasan Publik
- 
            
              Kemendagri Restui Pelantikan 7 Kepala Daerah di Lampung Secara Tatap Muka
- 
            
              Soal Pesta Ultah Walkot Bekasi, Kemendagri: Semua Pelanggaran Ada Sanksinya
- 
            
              Kementerian BUMN Serahkan 1 Juta Masker ke Kemendagri untuk Warga
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi