Suara.com - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di lapangan perlu lebih berorientasi pada menjaga kepuasan publik.
Hal ini mengingat di Indonesia yang merupakan negara demokrasi, legitimasi dan dukungan publik menjadi kunci dari keberadaan suatu organisasi, baik pamerintah maupun non pemerintah.
Oleh karena itu, paradigma ini harus dioperasionalisasikan dalam tindakan Satpol PP dan Satlinmas di lapangan, yang lebih berorientasi pada menjaga kepuasaan publik.
“Makanya survei-survei banyak tentang kepuasan publik, itulah salah satu indikator atas publik merestui legitimasi memberikan dukungan kepada institusi pemerintah maupun non-pemerintah,” kata Tito saat menghadiri syukuran HUT Satpol PP ke-71 dan HUT Satlinmas ke-59, Rabu (3/3/2021).
Meski perlu mendapat dukungan dari publik, lanjutnya, bukan berarti Satpol PP dan Satlinmas melakukan pembiaran terhadap masyarakat yang melanggar peraturan.
Sebab, pelanggaran hukum, menurut Tito, dapat merugikan masyarakat lainnya. Untuk itu, Satpol PP dan Satlinmas perlu melakukan introspeksi terhadap kinerja yang sudah dilakukan.
Tito bilang, usia Satpol PP dan Satlinmas yang saat ini diperingati menandakan bahwa kedua organisasi itu berada pada usia yang matang. Menurutnya, tidak banyak organisasi yang mampu bertahan dalam waktu yang lama. Banyak instansi di dalam negeri maupun luar negeri yang justru dibubarkan karena dianggap sebagai beban negara.
Kemampuan bertahan lama itu, sambungnya, didapatkan karena keberadaannya dibutuhkan oleh pemerintah maupun masyakat. Selain itu, bertahannya suatu organisasi juga karena kinerjanya yang diakui.
Kendati demikian, Tito menekankan, baik Satpol PP maupun Satlinmas jangan sampai terlena. Sehingga, pemerintah maupun masyarakat perlu terus diyakinkan bahwa keberadaan Satpol PP dan Satlinmas itu penting.
Baca Juga: Mendagri Minta Pemadam Kebakaran Ikut Berperan Aktif Tekan Laju Covid-19
Berita Terkait
-
Mendagri Minta Pemadam Kebakaran Ikut Berperan Aktif Tekan Laju Covid-19
-
HUT Damkar ke-102, Mendagri Tekankan Soal Misi Penyelamatan
-
Bekerja Militan, Tito Sebut Pemadam Kebakaran Kurang Diapresiasi Pemda
-
Gubernur Sulsel Nurdin Tersangka KPK, Kemendagri: Semoga yang Terakhir
-
Seragam Hak Individu, Mendagri: Sekolah Harus Jadi Tempat Menyenangkan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi