Suara.com - Seorang ayah di Turki harus berurusan dengan pihak berwenang setelah melecehkan anak gadisnya dan memposting aksinya di media sosial TikTok.
Menyadur Al Arabiya, Rabu (17/3/2021) pria yang diidentifikasikan sebagai Hasan Tunclar memposting sebuah video di TikTok bersama anaknya berusia 15 tahun.
Di video tersebut, pria itu dilaporkan menyelipkan tangan ke depan putrinya sambil memuji kecantikannya saat keduanya duduk di sofa sambil melihat ke arah kamera.
"Alhamdulillah, dia manis seperti krim," kata Tunclar dalam video tersebut.
Kementerian layanan sosial Turki mengatakan "anak itu di bawah perlindungan kami" dan pria yang membuat "pernyataan dan gerak tubuh yang tidak tepat" ditahan.
Negara berpenduduk 83 juta itu secara rutin diguncang oleh postingan media sosial yang menampilkan aksi kekerasan fisik atau seksual.
Korban dari kejahatan tersebut kebanyakan adalah anak perempuan dan perempuan yang nahasnya kerap dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri.
Video lain yang menjadi viral awal bulan ini menunjukkan seorang pria memukuli mantan istrinya di jalan di depan anak mereka yang berusia lima tahun.
Parlemen Turki menanggapi video itu dengan membentuk komite yang bertujuan untuk menemukan cara guna mengatasi pelecehan tersebut.
Baca Juga: Helikopter Jatuh, 10 Anggota Militer Tewas Termasuk Seorang Letjen
Kelompok hak perempuan menuduh pemerintah Turki dan pengadilan menciptakan budaya impunitas di negara di mana tingkat kejahatan terhadap perempuan dan femisida meningkat setiap tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Polri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Arifah Singgung Ancaman Child Grooming
-
Misteri Penjemputan Kajari Sampang ke Jakarta: Kejagung Bantah OTT, Singgung Penyalahgunaan Wewenang
-
Truk Terbalik di Jalur Pantura Karawang, Lubang Jalan Picu Kemacetan Panjang
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Jakarta 'Diteror' Hujan, Pemprov DKI Terapkan Dua Kali Modifikasi Cuaca
-
Hujan Deras Tak Kunjung Reda, Banjir Jakarta Meluas ke 12 RT dan 17 Ruas Jalan
-
Geger Warga Pati Antar Uang dalam Karung Berisi Rp2,6 Miliar, KPK Sebut Terkait OTT Bupati Sudewo!
-
Ketua Komisi VII DPR Kritik Habis Menpar Widiyanti: Kalau Enggak Mau Rapat, Jangan Jadi Menteri
-
Hujan Sejak Malam, Genangan Air di Sekitar Samsat Daan Mogot Picu Kemacetan Arah Grogol
-
Petaka Fajar di Matraman, Atap Rumah Ambruk Imbas Tak Kuat Bendung Hujan