Suara.com - Fraksi PDIP DPRD Jakarta geram dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikan batas maksimal gaji pembeli rumah DP 0 rupiah. Kebijakan itu bahkan disebut tidak manusiawi.
Anggota fraksi PDIP DPRD Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan kebijakan Anies itu semakin menyulitkan rakyat kecil yang berminat pada rumah itu. Apalagi sekarang ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Saya kira itu nggak begitu baik lah, nggak manusiawi, orang lagi covid ya. Kenaikannya kita tidak mengerti dasarnya apa karena dalam suasana begini," ujar Gilbert saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).
Menurut Gilbert, Anies membuat kebijakan itu agar target pembeli program yang dijanjikan sejak kampanye itu berkurang. Sebab tahun ini sebenarnya Anies menargetkan ada sekitar 30 ribu pembeli hunian murah itu.
"Artinya dengan dinaikkan Rp 14,8 (juta) target (pembeli) yang tadinya 30 ribu menjadi 7 ribuan. Ya tentu menjadi agak sedikit," tuturnya.
Tak hanya itu, Gilbert menyebut keputusan Anies ini diambil secara sepihak. Pihaknya di legislatif tidak dilibatkan atau diberitahu mengenai kenaikan batas maksimal gaji peminat.
"Kita enggak pernah diinfokan. Jadi memang itu keputusan dia sepihak soal batas gaji maksimal," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 rupiah menjadi Rp 14,8 juta. Sebelum dinaikan, pendapatan maksimal untuk bisa memiliki hunian murah ini adalah Rp 7 juta.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 558 Tahun 2020 tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Aturan tersebut diteken Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.
Baca Juga: Mendadak Pesimis, Target Anies Bangun Rumah DP 0 Rupiah Dipangkas
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000," ujar Anies dalam Kepgub itu, dikutip Senin (16/3/2021).
Selama ini, program rumah DP Rp 0 ditargetkan untuk masyarakat kelas menengah kebawah. Pembelinya harus warga Jakarta dan belum memiliki properti sendiri.
Penentuan batas maksimal pendapatan untuk pemilik Rumah Susun itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2015. Dalam aturan ini disebut tertulis batas gaji pokok MBR bagi pengaju KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk rumah tapak adalah sebesar Rp 4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp 7 juta.
Kendati demikian, sejak tahun lalu aturan batas atas pendapatan pemilik rumah DP Rp 0 itu telah diganti.
Anies menjelaskan, penentuan batas maksimal itu berdasarkan tiga kali nilai angsuran secara skema pembiayaan komersial. Maka jika ingin memiliki rumah dari janji kampanye Anies itu, hanya boleh maksimal memiliki pendapatan senilai Rp 14,8 juta.
"Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan tiga kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial," tutur Anies.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya