Suara.com - Fraksi PDIP DPRD Jakarta geram dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikan batas maksimal gaji pembeli rumah DP 0 rupiah. Kebijakan itu bahkan disebut tidak manusiawi.
Anggota fraksi PDIP DPRD Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan kebijakan Anies itu semakin menyulitkan rakyat kecil yang berminat pada rumah itu. Apalagi sekarang ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Saya kira itu nggak begitu baik lah, nggak manusiawi, orang lagi covid ya. Kenaikannya kita tidak mengerti dasarnya apa karena dalam suasana begini," ujar Gilbert saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).
Menurut Gilbert, Anies membuat kebijakan itu agar target pembeli program yang dijanjikan sejak kampanye itu berkurang. Sebab tahun ini sebenarnya Anies menargetkan ada sekitar 30 ribu pembeli hunian murah itu.
"Artinya dengan dinaikkan Rp 14,8 (juta) target (pembeli) yang tadinya 30 ribu menjadi 7 ribuan. Ya tentu menjadi agak sedikit," tuturnya.
Tak hanya itu, Gilbert menyebut keputusan Anies ini diambil secara sepihak. Pihaknya di legislatif tidak dilibatkan atau diberitahu mengenai kenaikan batas maksimal gaji peminat.
"Kita enggak pernah diinfokan. Jadi memang itu keputusan dia sepihak soal batas gaji maksimal," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 rupiah menjadi Rp 14,8 juta. Sebelum dinaikan, pendapatan maksimal untuk bisa memiliki hunian murah ini adalah Rp 7 juta.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 558 Tahun 2020 tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Aturan tersebut diteken Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.
Baca Juga: Mendadak Pesimis, Target Anies Bangun Rumah DP 0 Rupiah Dipangkas
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000," ujar Anies dalam Kepgub itu, dikutip Senin (16/3/2021).
Selama ini, program rumah DP Rp 0 ditargetkan untuk masyarakat kelas menengah kebawah. Pembelinya harus warga Jakarta dan belum memiliki properti sendiri.
Penentuan batas maksimal pendapatan untuk pemilik Rumah Susun itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2015. Dalam aturan ini disebut tertulis batas gaji pokok MBR bagi pengaju KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk rumah tapak adalah sebesar Rp 4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp 7 juta.
Kendati demikian, sejak tahun lalu aturan batas atas pendapatan pemilik rumah DP Rp 0 itu telah diganti.
Anies menjelaskan, penentuan batas maksimal itu berdasarkan tiga kali nilai angsuran secara skema pembiayaan komersial. Maka jika ingin memiliki rumah dari janji kampanye Anies itu, hanya boleh maksimal memiliki pendapatan senilai Rp 14,8 juta.
"Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan tiga kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial," tutur Anies.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul