Suara.com - Fraksi PDIP DPRD Jakarta geram dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikan batas maksimal gaji pembeli rumah DP 0 rupiah. Kebijakan itu bahkan disebut tidak manusiawi.
Anggota fraksi PDIP DPRD Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan kebijakan Anies itu semakin menyulitkan rakyat kecil yang berminat pada rumah itu. Apalagi sekarang ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Saya kira itu nggak begitu baik lah, nggak manusiawi, orang lagi covid ya. Kenaikannya kita tidak mengerti dasarnya apa karena dalam suasana begini," ujar Gilbert saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).
Menurut Gilbert, Anies membuat kebijakan itu agar target pembeli program yang dijanjikan sejak kampanye itu berkurang. Sebab tahun ini sebenarnya Anies menargetkan ada sekitar 30 ribu pembeli hunian murah itu.
"Artinya dengan dinaikkan Rp 14,8 (juta) target (pembeli) yang tadinya 30 ribu menjadi 7 ribuan. Ya tentu menjadi agak sedikit," tuturnya.
Tak hanya itu, Gilbert menyebut keputusan Anies ini diambil secara sepihak. Pihaknya di legislatif tidak dilibatkan atau diberitahu mengenai kenaikan batas maksimal gaji peminat.
"Kita enggak pernah diinfokan. Jadi memang itu keputusan dia sepihak soal batas gaji maksimal," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 rupiah menjadi Rp 14,8 juta. Sebelum dinaikan, pendapatan maksimal untuk bisa memiliki hunian murah ini adalah Rp 7 juta.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 558 Tahun 2020 tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Aturan tersebut diteken Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.
Baca Juga: Mendadak Pesimis, Target Anies Bangun Rumah DP 0 Rupiah Dipangkas
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000," ujar Anies dalam Kepgub itu, dikutip Senin (16/3/2021).
Selama ini, program rumah DP Rp 0 ditargetkan untuk masyarakat kelas menengah kebawah. Pembelinya harus warga Jakarta dan belum memiliki properti sendiri.
Penentuan batas maksimal pendapatan untuk pemilik Rumah Susun itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2015. Dalam aturan ini disebut tertulis batas gaji pokok MBR bagi pengaju KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk rumah tapak adalah sebesar Rp 4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp 7 juta.
Kendati demikian, sejak tahun lalu aturan batas atas pendapatan pemilik rumah DP Rp 0 itu telah diganti.
Anies menjelaskan, penentuan batas maksimal itu berdasarkan tiga kali nilai angsuran secara skema pembiayaan komersial. Maka jika ingin memiliki rumah dari janji kampanye Anies itu, hanya boleh maksimal memiliki pendapatan senilai Rp 14,8 juta.
"Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan tiga kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial," tutur Anies.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi