Suara.com - Jhon Kei mempertimbangkan upaya hukum terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian saat penangkapannya. Pernyataan itu disampaikan Anton Sudanto, kuasa hukum John Kei usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021).
“Untuk itu, kami akan mempertimbangkan apa yang harus dipertimbangkan. Yang penting terdakwa sudah ngomong begitu," ujar Anton kepada wartawan.
Pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang polisi yang mengamankan Jhon Kei sebagai saksi. Mereka adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo.
“Dalam kesaksian mereka (saksi), mereka bilang bahwa tidak ada penganiayaan ketika di Titian (rumah John Kei.) saat kejadian penangkapan itu," tuturnya.
Berdasarkan kesaksiannya kelima anggota polisi itu membantah melakukan penganiayaan terhadap Jhon Kei dan kawan. Pada saat sidang, Anton mengkonfirmasi kepada kelima polisi itu, terkait dugaan penganiayaan terhadap kliennya pada saat proses penangkapan.
"Apakah saat proses penangkapan ada penginyaan," katanya.
Mendengar pertanyaan itu Hartanto salah satu dari kelima polisi membantah. Bantahan yang sama juga dipertegas saksi polisi lainnya, Leonardo.
"Tidak ada penganiayaan," ujarnya.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim yang dipimpin Yulisar sebagai hakim ketua, kemudian bertanya kepada Jhon Kei selaku terdakwa berserta komplotannya.
"Apakah benar tidak ada penganiyaan?" tanya Hakim.
"Ada yang mulia," jawab Jhon Key.
Mendengar, jawaban itu Hakim Yulisar langsung mengkonfirmasi kembali kepada kelima saksi. Saksi tetap bersikukuh membantah terjadi penganiayaan.
"Baik ini akan menjadi pertimbangan majelis nanti. Meski saksi mengatakan tidak ada penganiayaan, sementara terdakwa mengatakan ada penganiayaan," kata Hakim Yulisar.
Tak berhenti disitu saja, Hakim Yulisar kembali mengkonfirmasi dugaan penganiayaan itu kepada terdakwa lainnya. Salah satu terdakwa, Yeremias mengaku dianiaya sampai jari tangan sebelah kanan yaitu kelingking dan jari manisnya bengkok.
"Saya dianiaya, jari kelingking diinjak bengkok, jari manis juga diinjak sampai bengkok," ujar Yerimis.
Begitu juga dengan sejumlah terdakwa lainnya mengaku dianiaya saat proses penangkapan. Mendengar hal itu, Hakim Yulisar kembali mengatakan bakal mempertimbangkan pernyataan dari terdakwa dan bantahan dari kelima polisi yang menjadi saksi.
Didakwa Pasal Berlapis
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.
Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar