Suara.com - Jhon Kei mempertimbangkan upaya hukum terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian saat penangkapannya. Pernyataan itu disampaikan Anton Sudanto, kuasa hukum John Kei usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021).
“Untuk itu, kami akan mempertimbangkan apa yang harus dipertimbangkan. Yang penting terdakwa sudah ngomong begitu," ujar Anton kepada wartawan.
Pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang polisi yang mengamankan Jhon Kei sebagai saksi. Mereka adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo.
“Dalam kesaksian mereka (saksi), mereka bilang bahwa tidak ada penganiayaan ketika di Titian (rumah John Kei.) saat kejadian penangkapan itu," tuturnya.
Berdasarkan kesaksiannya kelima anggota polisi itu membantah melakukan penganiayaan terhadap Jhon Kei dan kawan. Pada saat sidang, Anton mengkonfirmasi kepada kelima polisi itu, terkait dugaan penganiayaan terhadap kliennya pada saat proses penangkapan.
"Apakah saat proses penangkapan ada penginyaan," katanya.
Mendengar pertanyaan itu Hartanto salah satu dari kelima polisi membantah. Bantahan yang sama juga dipertegas saksi polisi lainnya, Leonardo.
"Tidak ada penganiayaan," ujarnya.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim yang dipimpin Yulisar sebagai hakim ketua, kemudian bertanya kepada Jhon Kei selaku terdakwa berserta komplotannya.
"Apakah benar tidak ada penganiyaan?" tanya Hakim.
"Ada yang mulia," jawab Jhon Key.
Mendengar, jawaban itu Hakim Yulisar langsung mengkonfirmasi kembali kepada kelima saksi. Saksi tetap bersikukuh membantah terjadi penganiayaan.
"Baik ini akan menjadi pertimbangan majelis nanti. Meski saksi mengatakan tidak ada penganiayaan, sementara terdakwa mengatakan ada penganiayaan," kata Hakim Yulisar.
Tak berhenti disitu saja, Hakim Yulisar kembali mengkonfirmasi dugaan penganiayaan itu kepada terdakwa lainnya. Salah satu terdakwa, Yeremias mengaku dianiaya sampai jari tangan sebelah kanan yaitu kelingking dan jari manisnya bengkok.
"Saya dianiaya, jari kelingking diinjak bengkok, jari manis juga diinjak sampai bengkok," ujar Yerimis.
Begitu juga dengan sejumlah terdakwa lainnya mengaku dianiaya saat proses penangkapan. Mendengar hal itu, Hakim Yulisar kembali mengatakan bakal mempertimbangkan pernyataan dari terdakwa dan bantahan dari kelima polisi yang menjadi saksi.
Didakwa Pasal Berlapis
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.
Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel