Suara.com - Ali Darmadi selaku pemilik PT Permata Gading Autocenter sekaligus Direktur PT Maju Santosa Cemerlang mengakui soal uang miliaran rupiah yang diberikan secara bertahap kepada terdakwa kasus suap Rohadi sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Pengakuan itu dilontarkan Ali saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Rohadi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021).
Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi BAP milik Ali Darmadi terkait kasus yang menjerat Rohadi semasa masih menjabat sebagai panitera PN Jakarta Utara.
“Terkait pada BAP Anda di poin 8 , maksud pemberian uang yang saya lakukan saya menganggap saudara Rohadi dapat membantu saya dalam pengurusan beberapa perkara baik perdata maupun PTUN yang sedang saya hadapi. Betul BAP itu,” tanya Jaksa KPK dalam sidang.
Mendengar pertanyaan itu, Ali Darmadi langsung memberikan klarifikasinya.
“Maksud saya, saya sudah banyak konsultasi jadi ya ada uang sebagian itu saya anggap ucapan terimakasih atas-atas sarannya (Rohadi),” ucap Ali Darmadi.
Namun, ketika Jaksa KPK kembali, bertanya, apakah uang yang diberikannya itu untuk memenangkan sejumlah perkaranya di pengadilan, Ali Darmadi membantahnya dengan jawaban singkat.
“Enggak Pak,” ujarnya.
Kemudian Jaksa KPK kembali bertanya, bahwa berdasarkan rekening koran terdakwa Rohadi ada sejumlah uang yang masuk secara bertahap lewat transfer dari rekening istri Ali, Wahjuni Wardiman dan rekening perusahaan PT Maju Permata Gading Autocenter serta PT Maju Sentosa Cemerlang.
Baca Juga: Sidang Suap Rohadi, Saksi Sebut Nama JK, Fadli Zon hingga Setya Novanto
Hal itu pun dibenarkan Ali Darma.
“Betul Pak,” ujarnya.
Jaksa KPK pun langsung kembali mencecar pertanyaan kepada saksi Ali.
“Nah kalau dilihat dari jumlahnya ini sampai banyak pak? kalau hanya sekedar terima kasih inikan sampai totalnya Rp1,6 miliar. Bisa Anda jelaskan," tanya Jaksa.
Ali Darmadi menjawab bahwa dia lupa dengan jumlah itu. Menurutnya, dana yang diberikan lewat rekening tersebut merupakan uang dari hasil pinjam meminjam antara dia dengan Rohadi ketika berada di tempat hiburan, serta beberapa kali untuk pembayaran DP jual-beli mobil.
Mendengar jawaban itu, Jaksa KPK lantas membacakan kembali BAP Ali Darmadi yang menyebutkan mentransfer uang dua kali pada 21 Juli 2010 sekitar Rp4 juta, dan 29 Juli sekitar Rp5,5 juta.
“Nama pengirim Wahjuni Wardiman, di sini disebutkan tujuan pengiriman terkait dengan pengurusan perkara pada saat itu saya sebagai PT Maju Sentosa Cemerlang berperkara di Pengadilan Jakarta Utara terkait proses pembangunan dengan lawan saya PT Nindya Karya. Betul ya?” tanya Jaksa KPK.
Terkait pertanyaan itu, Ali mengklaim bahwa pemberian uang itu untuk membayar utang kepada Rohadi ketika berada di tempat hiburan.
“Soalnya kalau saya pinjam uang di tempat hiburan, saya bilang istri saya urus perkara , kan 4 juta 5 juta, jadi saya bohong dengan istri saya,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan dakwaan KPK terhadap Rohadi, Ali Darmadi telah mentransfer uang sekitar Rp1,6 miliar yang diberikan lewat sejumlah rekening atas nama Wahjuni Wardiman, PT Maju Santosa Cemerlang, dan PT Permata Gading Autocenter.
Pemberian uang diduga untuk “mengurus” empat proses hukum perkara yang dihadapinya, pada tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi.
Rohadi diketahui dijerat beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp11.518.850.000 terkait dengan pengurusan perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.
Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
Terkini
-
Kursi Menteri BUMN Kini Kosong, Erick Thohir: Nanti Ada...
-
Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Harta Angga Raka Prabowo Tembus Rp 33 Miliar
-
Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan oleh Prabowo
-
Sudah 7 Hari Mogok Makan di Rutan, Aktivis Syahdan Husein: Sampai Semua Tahanan Politik Dibebaskan!
-
Erick Thohir Jadi Menpora, Siapa Menteri BUMN Sekarang?
-
Jadi Menko Polkam, Intip Kekayaan Djamari Chaniago: Punya Kapal Laut Hingga Harley Davidson
-
Prabowo Lantik Angga Raka Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Mensesneg Jelaskan Nasib PCO
-
Kekayaan Fantastis Menko Polkam Baru, Djamari Chaniago Punya Kapal Laut hingga Harley Davidson!
-
Resmi! Detik-detik Prabowo Lantik Djamari Jadi Menkopolkam hingga Erick Thohir Digeser ke Menpora
-
KPK Geram! Ustaz Khalid Basalamah Diduga Bocorkan Informasi Kasus Haji, Bakal Jadi Tersangka?