- Syahdan Husein sudah 7 hari mogok makan di rutan Polda Metro Jaya.
- Sizigia menyebut aksi mogok makan Syahdan mendapat dukungan dari kawan-kawannya.
- Total ada 16 tahanan lain yang menurutnya juga melakukan aksi tersebut sebagai bentuk dukungan.
Suara.com - Aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, memilih mogok makan sebagai bentuk perlawanan dari dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Aksi itu sudah dijalankannya sejak 11 September 2025 dan berlanjut hingga kini.
Hal itu diungkap oleh kakak kandung Syahdan, Sizigia Pikhansa usai membesuk adiknya bersama sejumlah aktivis di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025).
“Ini sebagai bentuk protesnya dia atas penangkapan-penangkapan seluruh aktivis. Dia mengatakan akan mogok makan sampai seluruh tahanan politik dibebaskan,” ungkap Sizigia.
Sizigia menyebut aksi mogok makan Syahdan mendapat dukungan dari kawan-kawannya.
Total ada 16 tahanan lain yang menurutnya juga melakukan aksi tersebut sebagai bentuk dukungan.
“Mereka juga membuat surat untuk DPR dan Pak Presiden Prabowo," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sizigia juga meyakini adiknya tidak sepantasnya ditangkap dan ditahan atas tudingan memprovokasi massa aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
"Adik saya itu bukan provokator. Karena memang, dengan situasi dan kondisi Indonesia saat ini, siapa yang butuh provokator untuk marah? Semua juga bisa merasakan amarahnya. Jadi, mereka hanya menyampaikan suara-suara kita,” tegasnya.
Baca Juga: Kuba Tak Lagi Teroris bagi AS: Peran Paus Fransiskus dan Pembebasan Tahanan Politik
Dituding Provokator
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait kericuhan aksi demo 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta.
Enam di antaranya yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial), serta dua orang lain berinisial RAP dan FL.
Mereka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak dengan tuduhan menghasut pelajar serta anak di bawah umur ikut demonstrasi hingga berujung ricuh.
Namun, penangkapan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq menuai kritik luas dari masyarakat sipil. Di media sosial, banyak yang mendesak kepolisian segera membebaskan mereka karena dianggap sebagai korban kriminalisasi.
Berita Terkait
-
'Di Mana Batas Hasutan?' Benny K Harman Pertanyakan Penangkapan Delpedro dan Admin Gejayan Memanggil
-
Prabowo Berencana Beri Amnesti Tapol Papua, Legislator PKB: Pendekatan Baru Ciptakan Perdamaian
-
Wacana Amnesti untuk Tahan Politik: Solusi atau Ilusi Penyelesaian Konflik di Papua?
-
Kuba Tak Lagi Teroris bagi AS: Peran Paus Fransiskus dan Pembebasan Tahanan Politik
-
Pahit Getir Keluarga Tapol dalam Novel "Namaku Alam"
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf