- Syahdan Husein sudah 7 hari mogok makan di rutan Polda Metro Jaya.
- Sizigia menyebut aksi mogok makan Syahdan mendapat dukungan dari kawan-kawannya.
- Total ada 16 tahanan lain yang menurutnya juga melakukan aksi tersebut sebagai bentuk dukungan.
Suara.com - Aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, memilih mogok makan sebagai bentuk perlawanan dari dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Aksi itu sudah dijalankannya sejak 11 September 2025 dan berlanjut hingga kini.
Hal itu diungkap oleh kakak kandung Syahdan, Sizigia Pikhansa usai membesuk adiknya bersama sejumlah aktivis di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025).
“Ini sebagai bentuk protesnya dia atas penangkapan-penangkapan seluruh aktivis. Dia mengatakan akan mogok makan sampai seluruh tahanan politik dibebaskan,” ungkap Sizigia.
Sizigia menyebut aksi mogok makan Syahdan mendapat dukungan dari kawan-kawannya.
Total ada 16 tahanan lain yang menurutnya juga melakukan aksi tersebut sebagai bentuk dukungan.
“Mereka juga membuat surat untuk DPR dan Pak Presiden Prabowo," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sizigia juga meyakini adiknya tidak sepantasnya ditangkap dan ditahan atas tudingan memprovokasi massa aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
"Adik saya itu bukan provokator. Karena memang, dengan situasi dan kondisi Indonesia saat ini, siapa yang butuh provokator untuk marah? Semua juga bisa merasakan amarahnya. Jadi, mereka hanya menyampaikan suara-suara kita,” tegasnya.
Baca Juga: Kuba Tak Lagi Teroris bagi AS: Peran Paus Fransiskus dan Pembebasan Tahanan Politik
Dituding Provokator
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait kericuhan aksi demo 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta.
Enam di antaranya yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial), serta dua orang lain berinisial RAP dan FL.
Mereka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak dengan tuduhan menghasut pelajar serta anak di bawah umur ikut demonstrasi hingga berujung ricuh.
Namun, penangkapan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq menuai kritik luas dari masyarakat sipil. Di media sosial, banyak yang mendesak kepolisian segera membebaskan mereka karena dianggap sebagai korban kriminalisasi.
Berita Terkait
-
'Di Mana Batas Hasutan?' Benny K Harman Pertanyakan Penangkapan Delpedro dan Admin Gejayan Memanggil
-
Prabowo Berencana Beri Amnesti Tapol Papua, Legislator PKB: Pendekatan Baru Ciptakan Perdamaian
-
Wacana Amnesti untuk Tahan Politik: Solusi atau Ilusi Penyelesaian Konflik di Papua?
-
Kuba Tak Lagi Teroris bagi AS: Peran Paus Fransiskus dan Pembebasan Tahanan Politik
-
Pahit Getir Keluarga Tapol dalam Novel "Namaku Alam"
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik
-
Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat
-
Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki