Suara.com - Ribuan narapidana di Turki dibebaskan lebih awal karena pandemi. Tapi pemerintah di Ankara lebih memilih bebaskan napi kriminal, sementara jurnalis dan aktivis tetap mendekam di balik jeruji besi.
Pandemi corona berdampak besar di seluruh dunia, termasuk di Turki. Ketidakpuasan terhadap pemerintah dalam mengelola krisis semakin luas.
Salah satunya di dalam penjara, yang dilaporkan kian memburuk kondisinya seiring merebaknya wabah COVID-19.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19 di penjara, pada 14 April 2020 pemerintah Turki mengeluarkan undang-undang baru yang memungkinkan pembebasan awal ribuan narapidana.
Menurut Direktorat Jenderal Penjara dan Rumah Tahanan Turki, 78.000 orang telah dibebaskan. Tetapi mereka yang tetap berada di balik jeruji kian menderita.
Banyak narapidana dalam kondisi rentan karena tindakan karantina terkait pandemi membatasi hak para narapidana.
Tekanan psikologis
"Kami melihat narapidana berdesakan di penjara dan menanggung tekanan psikologis yang semakin meningkat," ujar Berivan Korkut dari Asosiasi Sistem Penal Turki (CISST).
"Beberapa bahkan melakukan aksi mogok makan."
Baca Juga: Jurnalis Bondowoso: Copot Pengawal Arogan Menteri Kelautan dan Perikanan!
Penderitaan mereka bahkan lebih buruk karena di saat pandemi, penjara tidak lagi dipantau, ini berarti sipir bisa melakukan apa saja yang mereka inginkan.
"Kami telah menerima laporan pelanggaran berat HAM dan perbuatan yang menyalahi aturan," ujar Korkut.
Ilhan Ongor dari Asosiasi Hak Asasi Manusia di Turki-IHD mengatakan, selama berbulan-bulan pengacara dilarang mengunjungi klien mereka di penjara.
"Anggota keluarga juga tidak diizinkan untuk menjenguk sanak keluarga mereka", ujar Ongor, yang juga adalah kepala komite sistem hukuman di IHD.
Menurutnya, narapidana jarang diizinkan untuk berolahraga atau mengunjungi perpustakaan.
Jurnalis tetap mendekam di bui
Berita Terkait
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
CERPEN: Dusta di Balik Dinding Kaca
-
Eks Narapidana Jadi Presiden Klub Portugal, Dahulu Berjaya Bersama Barcelona
-
16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
-
Sinopsis His & Hers, Kisah Jurnalis Ungkap Kasus Pembunuhan Penuh Misteri
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar