"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75 persen lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," kata dia.
Dugaan ormas dibayar
Penyerangan terhadap warga sekitar disinyalir melibatkan oknum organisasi massa (ormas) yang dibayar.
Tak hanya lemparan batu, warga di sana juga menjadi sasaran lemparan bom molotov.
Wakil Paguyuban Warga Pancoran Buntu (Gapartu) Lilik Sulistyo mengatakan, puluhan orang tak dikenal itu mulai pukul 21.00 WIB datang ke akses masuk pemukiman tersebut.
Meski puluhan massa itu tidak berseragam, Lilik menduga jika mereka berasal dari salah satu ormas.
"Begitu pukul 21.00 WIB, tahu-tahu di depan sudah berdatangan dari pihak yang menyerang. Jadi disinyalir itu orang-orang bayaran. Entah itu ormas atau apalah. Sebab mereka tidak berseragam. Tapi menurut info yang kami terima ya dari ormas," ungkap Lilik.
Warga yang berada di lokasi juga melakukan penjagaan mengingat jumlah massa dari kubu yang menyerang jumlahnya bertambah banyak. Memasuki pukul 22.00 WIB, lanjut Lilik, terjadi bentrokan.
"Kami kan warga bingung karena tidak seperti biasanya banyak orang kumpul, kaya bukan orang sini lah. Makin lama makin banyak. Kami kan antisipasi, akhirnya benar. Sekitar jam 22.00 WIB pecah," ungkap dia.
Baca Juga: Bentrok Ormas dan Warga di Pancoran karena Sengketa Lahan, Ini Kata Polisi
Lilik mengatakan, bentrokan terjadi di depan pintu masuk Jalan Pancoran Buntu II. Dari luar, massa dengan jumlah banyak itu mulai melempari warga dengan batu hingga bom molotov.
"Pecahnya itu di perbatasan pintu masuk. Jadi tidak sampai dalem. Mereka dari luar. Lemoparan batu dan molotov, jadi pertama kali molotov dilempar ke arah kami. Kami tidak siap," jelas Lilik.
Bermula dari bangunan PAUD
Pada sore hari sebelum penyerangan terjadi, sempat terjadi proses mediasi antara warga dengan pihak PT Pertamina selaku pemilik lahan. Salah satu tuntutan warga kepada pihak PT. Pertamina adalah agar bangunan PAUD untuk tidak dirobohkan.
Lilik menyebut, sore itu alat berat sudah berada di lokasi PAUD yang berada di dalam pemukiman warga.
Atas hal itu, kepolisian dari jajaran Polsek Pancoran hingga Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah datang ke lokasi untuk melakukan mediasi.
Berita Terkait
-
Bentrok Ormas dan Warga di Pancoran karena Sengketa Lahan, Ini Kata Polisi
-
Diserang Ormas, Korban Luka di Lahan Sengketa Pertamina Kini Capai 28 Orang
-
IBL 2021: Satria Muda Waspadai Patriots
-
Dilempar Batu hingga Molotov, Warga Pancoran Ngaku Diserang Ormas Bayaran
-
Bentrokan di Jalan Pancoran Buntu II, Warga Sebut Ada Pelibatan Ormas
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini