Suara.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 15 telah dibuka pada Kamis (18/3/2021) tepat pukul 12.00 WIB. Bagi yang tertarik untuk mendaftar, simak informasi mengenai kuota Kartu Prakerja gelombang 15 beserta persyaratannya berikut ini.
Sama seperti gelombang sebelumnya, jumlah kuota yang tersedia untuk Kartu Prakerja gelombang 15 adalah 600.000 peserta. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
Meski begitu, jumlah ini bukan merupakan jumlah peserta yang dapat mendaftar, melainkan jumlah peserta yang akan memperoleh Kartu Prakerja. Jadi, Anda tetap bisa mendaftar sampai masa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 berakhir selama memenuhi syarat pendaftaran.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI yang berusia 18 tahun ke atas. Pendaftaran tersebut terbuka untuk para pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha. Syarat lainnya dapat dilihat di bawah ini:
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Bukan merupakan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi
- Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).
- Bukan sebagai penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
- Bukan termasuk anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
Nantinya, bagi 600.000 orang yang terpilih untuk menerima Kartu Prakerja gelombang 15 akan menerima insentif dengan total nilai sebesar Rp 3.550.000, sama seperti gelombang sebelumnya.
Adapun insentif tersebut terdiri dari biaya pelatihan Rp 1000.000, insentif pasca pelatihan Rp 600.000, setiap bulan selama empat bulan serta insentif survei sebesar Rp 50.000,- sebanyak tiga kali.
Perlu digaris bawahi bahwa insentif pelatihan harus segera digunakan, karena apabila uang tersebut tidak digunakan selama lebih dari 30 hari terhitung sejak insentif telah dikirim maka kepesertaannya akan dicabut.
Pasalnya, insentif pelatihan tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai melainkan ditukarkan dengan pelatihan yang disediakan oleh mitra Prakerja.
Baca Juga: Syarat dan Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 15, Jangan Sampai Terlewat!
Selain itu perlu diketahui bahwa penerima program Kartu Prakerja kini dibatasi. Pada masing-masing kartu keluarga hanya diperkenankan menerima program Kartu Prakerja. Sehingga bagi calon pendaftar yang dua anggota keluarganya telah menjadi peserta Kartu Prakerja akan lebih sulit untuk lolos.
Namun, bagi para pendaftar Kartu Prakerja yang nantinya belum lolos pada gelombang 15 ini masih diperkenankan untuk mengikuti gelombang selanjutnya.
Itulah informasi mengenai kuota Kartu Prakerja gelombang 15 beserta persyaratannya. Pastikan kamu memenuhi persyaratan sebelum mendaftar.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'