Suara.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 15 telah dibuka pada Kamis (18/3/2021) tepat pukul 12.00 WIB. Bagi yang tertarik untuk mendaftar, simak informasi mengenai kuota Kartu Prakerja gelombang 15 beserta persyaratannya berikut ini.
Sama seperti gelombang sebelumnya, jumlah kuota yang tersedia untuk Kartu Prakerja gelombang 15 adalah 600.000 peserta. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
Meski begitu, jumlah ini bukan merupakan jumlah peserta yang dapat mendaftar, melainkan jumlah peserta yang akan memperoleh Kartu Prakerja. Jadi, Anda tetap bisa mendaftar sampai masa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 berakhir selama memenuhi syarat pendaftaran.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI yang berusia 18 tahun ke atas. Pendaftaran tersebut terbuka untuk para pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha. Syarat lainnya dapat dilihat di bawah ini:
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Bukan merupakan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi
- Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).
- Bukan sebagai penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
- Bukan termasuk anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
Nantinya, bagi 600.000 orang yang terpilih untuk menerima Kartu Prakerja gelombang 15 akan menerima insentif dengan total nilai sebesar Rp 3.550.000, sama seperti gelombang sebelumnya.
Adapun insentif tersebut terdiri dari biaya pelatihan Rp 1000.000, insentif pasca pelatihan Rp 600.000, setiap bulan selama empat bulan serta insentif survei sebesar Rp 50.000,- sebanyak tiga kali.
Perlu digaris bawahi bahwa insentif pelatihan harus segera digunakan, karena apabila uang tersebut tidak digunakan selama lebih dari 30 hari terhitung sejak insentif telah dikirim maka kepesertaannya akan dicabut.
Pasalnya, insentif pelatihan tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai melainkan ditukarkan dengan pelatihan yang disediakan oleh mitra Prakerja.
Baca Juga: Syarat dan Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 15, Jangan Sampai Terlewat!
Selain itu perlu diketahui bahwa penerima program Kartu Prakerja kini dibatasi. Pada masing-masing kartu keluarga hanya diperkenankan menerima program Kartu Prakerja. Sehingga bagi calon pendaftar yang dua anggota keluarganya telah menjadi peserta Kartu Prakerja akan lebih sulit untuk lolos.
Namun, bagi para pendaftar Kartu Prakerja yang nantinya belum lolos pada gelombang 15 ini masih diperkenankan untuk mengikuti gelombang selanjutnya.
Itulah informasi mengenai kuota Kartu Prakerja gelombang 15 beserta persyaratannya. Pastikan kamu memenuhi persyaratan sebelum mendaftar.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!