Suara.com - Mahkamah Agung merespons permintaan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menginginkan persidangan perkaranya dilakasanakan secara langsung atau tatap muka, bukan secara virtual.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan pelaksanaan sidang secara virtual atau elektronik telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 2020 dan itu menjadi landasan Majelis Hakim di masing-masing pengadilan.
Terkait permintaan HRS itu, Andi mengembalikan keputusannya kepada Majelis Hakim yang menyidangkannya.
"Terkait adanya usulan, hal itu merupakan Kewenangan majelis hakim dengan melihat kondisi Jakarta berdasarkan status Zona Covid-19," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Jumat (19/3/2021).
Andi pun memaparkan dalam Perma telah memuat mekanisme persidangan virtual, termasuk jika terjadi gangguan seperti pada sidang HRS beberapa waktu lalu.
"Perma ini diterbitkan sebagai payung hukum untuk mengatur dan mengatasi penanganan perkara yang terkendala 'keadaan tertentu' membutuhkan penyelesaian secara cepat dengan tetap menghormati HAM," jelasnya.
Hal itu tertuang pada pasal 17 PERMA No. 4 2020 yang menyebut, apabila terjadi hambatan karena gangguan teknologi yang dipergunakan pada saat sidang berlangsung, demi hukum sidang diskors dan akan dibuka kembali setelah gangguan berakhir.
"Kemudian, apabila gangguan teknologi tidak berakhir selama 60 menit, demi hukum sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali sesuai dengan jadwal sidang," tambah Andi.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab meninggalkan persidangan kasus tes swab yang digelar secara virtual oleh Pangadilan Negeri Jakarta Timur. Dia meninggalkan persidangan lantaran permohonannya untuk dihadirkan secara langsung di muka persidangan ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga: Rizieq Tak Ikuti Sidang Virtual Saat Jaksa Baca Dakwaan, Hakim Tetap Lanjut
Ketua Majelis Hakim Khadwanto awalnya menyampaikan berdasar hasil musyarawah sidang akan tetap digelar secara virtual. Terlebih kendala teknis seperti gangguan jaringan internet yang dikeluhkan oleh Habib Rizieq dan tim kuasa hukum sudah teratasi.
"Jadi sidang online ini ya mau tidak mau harus kita jalankan. Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama," kata Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).
Kendati begitu, Munarman salah satu kuasa hukum Habib Rizieq bersikukuh menolak untuk melanjutkan persidangan jika tetap digelar secara virtual. Dia juga meminta tim kuasa hukum Habib Rizieq lainnya untuk meninggalkan ruang persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan