Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkap alasan tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan, Sadikin Aksa tidak ditahan.
Kebijakan tersebut diputuskan pihak kepolisian karena Sadikin dianggap berlaku kooperatif.
"Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat (19/3/2021).
Rusdi menjelaskan, Sadikin sudah menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/3/2021) kemarin. Sadikin dicecar sekitar 53 pertanyaan oleh penyidik mulai dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Sadikin pun tidak jauh dari persoalan ketidakpatuhan yang bersangkutan atas perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihak penyidik tengah mempersiapkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pekan depan terhadap beberapa pihak untuk memperjelas kasus yang membelit keponakan dari Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla tersebut.
"Saksi ahli korporasi yang minggu depan akan diperiksa oleh penyidik untuk menuntaskan masalah ini," tuturnya.
Sejauh ini, sudah ada 22 saksi yang diperiksa polisi. Rusdi tidak menutupi kemungkinan ada penambahan saksi pada pemeriksaan berikutnya.
"Minggu depan mungkin akan bertambah dari 22 (saksi) itu," ucap Rusdi.
Baca Juga: Status Tersangka, Bareskrim Polri Tak Tahan Keponakan JK Sadikin Aksa
Sebelumnya dilansir dari Antara, Bareskrim Polri telah menetapkan Sadikin Aksa selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo sebagai tersangka pada Rabu 10 Maret 2021.
Helmy menjelaskan, Sadikin jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum penetapan tersangka Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.
Selain itu, juga diperiksa tiga orang saksi ahli yakni ahli pidana, tata negara dan korporasi.
Penyidik Bareskrim Polri juga menyita surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.
Penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keponakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi