Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkap alasan tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan, Sadikin Aksa tidak ditahan.
Kebijakan tersebut diputuskan pihak kepolisian karena Sadikin dianggap berlaku kooperatif.
"Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat (19/3/2021).
Rusdi menjelaskan, Sadikin sudah menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/3/2021) kemarin. Sadikin dicecar sekitar 53 pertanyaan oleh penyidik mulai dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Sadikin pun tidak jauh dari persoalan ketidakpatuhan yang bersangkutan atas perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihak penyidik tengah mempersiapkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pekan depan terhadap beberapa pihak untuk memperjelas kasus yang membelit keponakan dari Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla tersebut.
"Saksi ahli korporasi yang minggu depan akan diperiksa oleh penyidik untuk menuntaskan masalah ini," tuturnya.
Sejauh ini, sudah ada 22 saksi yang diperiksa polisi. Rusdi tidak menutupi kemungkinan ada penambahan saksi pada pemeriksaan berikutnya.
"Minggu depan mungkin akan bertambah dari 22 (saksi) itu," ucap Rusdi.
Baca Juga: Status Tersangka, Bareskrim Polri Tak Tahan Keponakan JK Sadikin Aksa
Sebelumnya dilansir dari Antara, Bareskrim Polri telah menetapkan Sadikin Aksa selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo sebagai tersangka pada Rabu 10 Maret 2021.
Helmy menjelaskan, Sadikin jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum penetapan tersangka Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.
Selain itu, juga diperiksa tiga orang saksi ahli yakni ahli pidana, tata negara dan korporasi.
Penyidik Bareskrim Polri juga menyita surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.
Penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keponakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31