Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan Vaksin AstraZeneca mengandung tripsin babi alias haram, namun atas nama kedaruratan tetap bisa digunakan di Indonesia.
Asrorun mengatakan keputusan itu telah dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin covid astrazeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi, walau demikian penggunaan vaksin covid-19 astrazeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan," kata Asrorun dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3/2021).
Alasan pertama, Asrorun menyebut vaksinasi saat ini adalah suatu yang yang mendesak atau darurat harus cepat dilakukan untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
"Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah syariah dalam konteks fiqih yang menduduki darurat syari," jelasnya.
Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19
Ketiga, ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci di Dunia belum mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa," tegasnya.
Dan alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Baca Juga: Mengandung Babi, MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Haram Tapi Boleh Digunakan
Jika pandemi sudah terkendali atau tidak darurat lagi, Asrorun menegaskan pemerintah diwajibkan untuk mencari dan melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal dan suci.
"Umat Islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19," imbaunya.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Kesehatan Dunia (WHO), Badan Pengawas Obat Inggris (MHRA), dan Otoritas Kesehatan Eropa (EMA) menyatakan Vaksin AstraZeneca aman untuk digunakan.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi mencabut penangguhan sementara Vaksin AstraZeneca dan mulai menyuntikkan ke masyarakat pekan depan.
"Ini sudah dikonfirmasi oleh MHRA itu BPOMnya London, oleh EMA, dan WHO sendiri tadi malam, jadi Insya Allah rencananya minggu depan akan kita mulai distribusikan dan vaksinasi dengan Vaksin AstraZeneca," kata Budi dalam jumpa pers KPCPEN, Jumat (19/3).
Sejauh ini, Indonesia sudah menerima kedatangan 1.113.600 dosis lebih vaksin AstraZeneca. Ini merupakan pengiriman pertama melalui mekanisme Fasilitas COVAX yang dinaungi oleh WHO.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional