Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan Vaksin AstraZeneca mengandung tripsin babi alias haram, namun atas nama kedaruratan tetap bisa digunakan di Indonesia.
Asrorun mengatakan keputusan itu telah dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin covid astrazeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi, walau demikian penggunaan vaksin covid-19 astrazeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan," kata Asrorun dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3/2021).
Alasan pertama, Asrorun menyebut vaksinasi saat ini adalah suatu yang yang mendesak atau darurat harus cepat dilakukan untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
"Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah syariah dalam konteks fiqih yang menduduki darurat syari," jelasnya.
Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19
Ketiga, ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci di Dunia belum mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa," tegasnya.
Dan alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Baca Juga: Mengandung Babi, MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Haram Tapi Boleh Digunakan
Jika pandemi sudah terkendali atau tidak darurat lagi, Asrorun menegaskan pemerintah diwajibkan untuk mencari dan melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal dan suci.
"Umat Islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19," imbaunya.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Kesehatan Dunia (WHO), Badan Pengawas Obat Inggris (MHRA), dan Otoritas Kesehatan Eropa (EMA) menyatakan Vaksin AstraZeneca aman untuk digunakan.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi mencabut penangguhan sementara Vaksin AstraZeneca dan mulai menyuntikkan ke masyarakat pekan depan.
"Ini sudah dikonfirmasi oleh MHRA itu BPOMnya London, oleh EMA, dan WHO sendiri tadi malam, jadi Insya Allah rencananya minggu depan akan kita mulai distribusikan dan vaksinasi dengan Vaksin AstraZeneca," kata Budi dalam jumpa pers KPCPEN, Jumat (19/3).
Sejauh ini, Indonesia sudah menerima kedatangan 1.113.600 dosis lebih vaksin AstraZeneca. Ini merupakan pengiriman pertama melalui mekanisme Fasilitas COVAX yang dinaungi oleh WHO.
Melalui mekanisme ini, Indonesia akan menerima total 11.704.800 dosis vaksin AstraZeneca secara gratis hingga Mei 2021 nanti.
Lalu dari jalur bilateral sendiri, antara Pemerintah dengan AstraZeneca, Indonesia telah memperoleh konfirmasi tambahan 50 juta dosis vaksin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?