Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dinilai tak menghormati dan menghina persidangan akibat ulahnya yang enggan menanggapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat jalani persidangan Jumat (19/3/2021) kemarin. Rizieq sendiri bersikukuh ingin tetap bisa dihadirkan secara offline ke ruang persidangan.
Menanggapi hal itu, Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan apa yang terjadi di dalam persidangan sudah di luar ranah pemerintah. Menurutnya, dalam persidangan hakim lah yang punya kewenangan.
"Itu hakim, hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun, nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti melaksanakan. Kan itu sudah ada aturannya," kata Mahfud ditemui di Jakarta, Sabtu (20/3/2021).
Mahfud menyampaikan, dalam persidangan memang hakikatnya seorang hakim harus lebih tegas. Namun, Mahfud sebagai pemerintah enggan masuk lebih dalam terkait persidangan.
"Saya pemerintah nggak boleh eh hakim harus begini, tidak boleh. Saya dengar kemarin 'eh pak Menko Polhukam pak Mahfud MD kami dibeginikan', saya dengar itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim," tuturnya.
Lebih lanjut, ia pun menegaskan apa yang terjadi dalam persidangan itu menjadi ranahnya hakim. Menurutnya, sebagai pemerintah tak bisa melakukan teguran.
"Tidak boleh saya woi harus begini hakimnya, harus begini, nggak bisa," tandasnya.
Drama Rizieq
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menetapkan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 216 KUHP. Permintaan tersebut lantaran melihat ulah Rizieq yang dianggap telah menghina persidangan.
Baca Juga: Tim Hukum Habib Rizieq Dihadang Saat Sidang, Polisi: Bukan Aturan Kami
Berdasarkan pantauan Suara.com, awalnya JPU baru saja selesai membacakan dakwaan terhadap Rizieq selaku terdakwa terkait dengan perkara kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Namun, Rizieq yang terlihat kembali hadir mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri tampak berdiri di depan JPU yang juga berada di sana. Rizieq tak mau menanggapi sepatah kata pun atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa tersebut.
"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa namun yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini. Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata jaksa yang hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021).
"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah, berupaya menghadirkan. Terdakwa sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri," sambungnya.
Jaksa menilai bahwa majelis hakim juga sempat memerintah Rizieq sebagai terdakwa hadir dalam persidangan secara virtual untuk duduk di kursi yang telah disediakan. Namun, Rizieq tetap pada aksinya memilih berdiri tapi bungkam.
"Jadi kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak, menghormati dan menghina persidangan ini," tutur jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo
-
Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan
-
Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026