Suara.com - Berikut ini niat dan doa mandi junub untuk bersuci dari hadas besar. Perhatikan baik-baik, sebab niat mandi junub karena berhubungan suami istri berbeda dengan setelah haid.
Mandi junub atau mandi wajib merupakan proses pembersihan fisik yang wajib bagi setiap muslim. Tujuannya adalah membersihkan tubuh dan mensucikan diri dari hadas besar. Bagi orang yang sedang mengalami hadas besar, diwajibkan mandi junub apabila hendak melakukan ibadah yang disyaratkan suci, seperti sholat, thawaf, membaca Al Quran, dan lain sebagainya.
Niat dan Doa Mandi Junub
Salah satu hal yang penting diperhatikan dalam rangkaian mandi junub adalah membaca doa mandi junub. Doa mandi junub disesuaikan dengan penyebab hadas besar yang dialami. Mulai dari berhubungan suami istri, berhentinya darah nifas, dan seusai masa haid. Adapun rincian niat dan doa mandi junub adalah sebagai berikut.
- Usai berhubungan suami istri
Nawaitu Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbari Minal Janabati Fardhan Lillaahi Ta’aala
Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardhu karena Allah Ta’ala. - Berhentinya darah nifas
Nawaitu Ghusla Liraf’il Hadatsil Nifasi Lillahi Ta’aala
Artinya: Aku niat mandi untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta’ala. - Usai masa haid
Nawaitu Ghusla Liraf’il Hadatsil Haidil Lillahi Ta’aala
Artinya: Aku niat mandi untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta’ala.
Setelah membaca niat mandi junub, dilanjutkan mandi junub sesuai dengan tata cara yang benar baik untuk laki-laki maupun perempuan. Tata cara mandi junub berdasarkan penyebab hadas besarnya sama, yang membedakan hanya terletak pada niat dan doa mandi junub.
Wajibnya Mandi Junub
Dalam QS. An Nisa ayat 143, mandi wajib diperintahkan untuk setiap muslim dalam keadaan junub.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kam dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi. Dan jika kamu sedang sakit atau musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudia kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Demikian niat dan doa mandi junub. Ingat perhatikan niat mandi junub yang berbeda-beda sesuai situasinya.
Baca Juga: 8 Hal yang Membatalkan Puasa dari Murtad, Keluar Mani hingga Gila
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025