Suara.com - Puasa Ramadhan 2021 akan tiba sebentar lagi. Salah satu hal yang membatalkan puasa ialah memasukkan suatu benda ke rongga tubuh dengan sengaja. Anda pasti bertanya-tanya, apa hukum sikat gigit saat puasa?
Salah satu yang membatalkan puasa ialah memasukkan suatu benda ke rongga tubuh dengan sengaja. Entah itu melalui tenggorokan, lubang hidung, telinga bagian dalam, dan rongga tubuh lainnya. Dan apakah gosok gigi dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
Hukum Sikat Gigi saat Berpuasa
Menurut Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam 125 Masalah Puasa (2008) menyikat gigi dengan siwak atau pasta gigi saat berpuasa diperbolehkan.
Hal ini karena di zaman Rasulullah SAW belum ada sikat gigit sehingga menggunakan siwak untuk membersihkan gigi dan mulut. Pendapat serupa juga diutarakan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.
Dalam kitab tersebut, Imam Nawawi menyebut,"apabila seseorang memakai siwak basah, lalu airnya berpisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh Al-Faurani dan lainnya (Juz VI, hal 343)".
Sehingga menyikat gigi dianggap membatalkan puasa apabila pasta atau air tertelan ke tenggorokan. Apabila tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan maka tidak dianggap membatalkan puasa.
Selain itu, hal tersebut jug dijelaskan dalam HR AAbdullah bin 'Abbas, ia menjelaskan: "Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa," (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).
Namun, tetap saja, sebaiknya menyikat gigi dengan hati-hati ketika berpuasa agar tidak membatalkan puasa. Sebab, sedikit saja air yang masuk ke tenggorokan, maka puasa dianggap batal.
Baca Juga: Apakah Merokok Membatalkan Puasa?
Itulah penjelasan tentang hukum sikat gigi saat berpuasa. Semoga penjelasan di atas dapat memberi pengetahuan dan informasi tambahan untuk anda.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium