Suara.com - Jika bulan Ramadhan sudah tiba umat Muslim pasti akan berpuasa. Lalu muncul pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa?
Bulan Ramadhan yang dipenuhi berkah akan datang sebentar lagi. Setiap muslim yang sudah baligh dan memenuhi syarat wajib untuk menjalankan ibadah, salah satunya adalah puasa.
Tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, ibadah puasa melatih seseorang untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Allah SWT. Bahkan, puasa menjadi tantangan tersendiri bagi seseorang yang ringkah dan rentan terkena penyakit.
Lantas bagaimana jika muntah saat puasa? Apakah ibadah otomatis akan dianggap batal?
1. Jika tak sengaja muntah, maka puasa tidak batal
Dilansir oleh NU, terdapat dua jenis muntah dan masing-masing memiliki hukum yang berbeda-beda. Untuk muntah yang tidak disengaja atau dalam artian tiba-tiba seseorang merasa mual dan muntah, maka puasanya tidak dikatakan batal. Seperti yang diatur dalam Hadis Riwayat lima imam hadist, yakni Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i yang berbunyi:
“Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).”
Mendukung kelima hadits di atas, menurut Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri dalam Kitab Minjahul Muslim jika muntahnya tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Apakah Merokok Membatalkan Puasa?
“Sedangkan orang yang muntah tanpa disengaja karena tak mampu menahannya, misalnya, maka hal itu tidak membatalkan puasanya”.
Kondisi mual bisa terjadi kapan saja termasuk saat Anda gosok gigi, sedang dalam perjalanan atau karena maag. Sebaiknya jika merasa gejala mual dimuntahkan saja. Puasa bukan sekadar ibadah dan menahan nafsu. Namun puasa juga harus menyehatkan tubuh.
2. Jika sengaja muntah, maka puasa otomatis batal
Membuat diri mual dengan sengaja seperti memasukkan dua jari menekan kerongkongan akan membatalkan puasa, Jika melakukan hal ini, maka Anda harus mengganti puasamu di kemudian hari. Hal ini dikatakan batal karena keluarnya muntah tidak alami dilakukan oleh tubuh, melainkan lewat rangsangan. Dalam Hadits Imam at-Tarmidzi nomor 720 diriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda
“Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka dia harus mengganti mengganti puasanya”
Berdasarkan isi hadist di atas, para ulama menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu