Suara.com - Jika bulan Ramadhan sudah tiba umat Muslim pasti akan berpuasa. Lalu muncul pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa?
Bulan Ramadhan yang dipenuhi berkah akan datang sebentar lagi. Setiap muslim yang sudah baligh dan memenuhi syarat wajib untuk menjalankan ibadah, salah satunya adalah puasa.
Tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, ibadah puasa melatih seseorang untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Allah SWT. Bahkan, puasa menjadi tantangan tersendiri bagi seseorang yang ringkah dan rentan terkena penyakit.
Lantas bagaimana jika muntah saat puasa? Apakah ibadah otomatis akan dianggap batal?
1. Jika tak sengaja muntah, maka puasa tidak batal
Dilansir oleh NU, terdapat dua jenis muntah dan masing-masing memiliki hukum yang berbeda-beda. Untuk muntah yang tidak disengaja atau dalam artian tiba-tiba seseorang merasa mual dan muntah, maka puasanya tidak dikatakan batal. Seperti yang diatur dalam Hadis Riwayat lima imam hadist, yakni Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i yang berbunyi:
“Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).”
Mendukung kelima hadits di atas, menurut Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri dalam Kitab Minjahul Muslim jika muntahnya tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Apakah Merokok Membatalkan Puasa?
“Sedangkan orang yang muntah tanpa disengaja karena tak mampu menahannya, misalnya, maka hal itu tidak membatalkan puasanya”.
Kondisi mual bisa terjadi kapan saja termasuk saat Anda gosok gigi, sedang dalam perjalanan atau karena maag. Sebaiknya jika merasa gejala mual dimuntahkan saja. Puasa bukan sekadar ibadah dan menahan nafsu. Namun puasa juga harus menyehatkan tubuh.
2. Jika sengaja muntah, maka puasa otomatis batal
Membuat diri mual dengan sengaja seperti memasukkan dua jari menekan kerongkongan akan membatalkan puasa, Jika melakukan hal ini, maka Anda harus mengganti puasamu di kemudian hari. Hal ini dikatakan batal karena keluarnya muntah tidak alami dilakukan oleh tubuh, melainkan lewat rangsangan. Dalam Hadits Imam at-Tarmidzi nomor 720 diriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda
“Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka dia harus mengganti mengganti puasanya”
Berdasarkan isi hadist di atas, para ulama menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi