Suara.com - Apakah merokok membatalkan puasa? Anda penasaran dengan jawaban atas pertanyaan tersebut? Simak penjelasannya ini.
Puasa adalah salah satu kewajiban yang hukumnya wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim yang sudah baligh. Salah satu syarat sahnya puasa adalah dengan tidak memasukan atau mengeluarkan sesuatu dari tubuh kita.
Apakah merokok dapat membatalkan puasa sampai detik ini masih menjadi perdebatan di Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas pemeluk agam Islam tertinggi di dunia topik ini menarik untuk diulas.
Lalu apakah benar adanya bahwa merokok membatalkan puasa seseorang? Berikut adalah ulasan lengkapnya.
Merokok Secara Sengaja Dapat Membatalkan Puasa
Menghisap menurut kamus besar bahasa Indonesia memiliki arti memasukkan (menarik ke dalam), meresap, menghirup dan menyedot. Sedangkan untuk konteks menghisap rokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara bahasa memiliki arti minum/mengisap asap.
Dari situ maka dapat disimpulkan bahwasanya merokok adalah kegiatan yang membatalkan puasa selain itu menurut kutipan dari laman resmi NU Online sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan membatalkan puasa disebut ain.
Bentuk dari ain dapat berupa benda, makanan, minuman atau obat sedangkan yang selama ini terpatri di kepala kita objek yang dapat membatalkan puasa umumnya memiliki sifat padat atau cair.
Berdasarkan kita Hasyiyatul Jamal karangan Syekh Sulaiman al- Ujaili, asap juga termasuk dalam kategori ain, secara mudahnya mengapa merokok dapat membatalkan puasa adalah karena adanya sensasi yang dirasakan ketika menghisap tembakau yang ada pada rokok.
Baca Juga: Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa?
Perokok Pasif Tidak Membatalkan Puasa
Perokok pasif adalah orang yang terkena paparan rokok karena berada pada daerah sekitar orang yang sedang merokok, jadi secara tidak langsung mereka mengirup asap rokok yang dikeluarkan dari perokok. Secara hukum hal ini tidak membatalkan puasa karena adanya ketidak sengajaan saat menghirup asap rokok.
Tidak sah atau batalnya puasa seseorang hanya ditujukan kepada mereka yang memang merokok, namun tidak bagi mereka yang hanya terpapar asap rokok.
Kisah Tentang Asap Rokok
Menurut salah satu kisah yang diceritakan oleh Ibnu Hajar bahwa pernah ada seorang ulama yang menemui muridnya sedang membawa pipa berisikan tembakau untuk dihirup saat puasa. Seorang Syekh Az-Zayahdi langsung memecahkan pipa tersebut dihadapan murid-muridnya dan melihat ada sisa asap di dalamnya.
Mulanya Syekh Az-Zayahdi memiliki pendapat bahwa merokok adalah hal yang diperbolehkan namun setelah mengetahui secara seksama dan adanya bekas asap yang dihirup kedalam tenggorokan muncul kesimpulan bahwa merokok termasuk dalam ain yang membatalkan puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu