Suara.com - Habib Rizieq Shihab (HRS) terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Pantauan Suara.com di luar pengadilan, terjadi adu mulut antara dua perempuan simpatisan HRS dengan aparat kepolisian.
Adu mulut itu terjadi karena dua perempuan itu memaksa masuk ke pengadilan. Salah satu dari mereka ada yang mengaku sebagai kuasa hukum.
Karena persidangan HRS dilaksanakan secara virtual dan jumlah pengunjung dibatasi, pihak kepolisian pun tidak mengizinkan keduanya masuk, sehingga adu mulut terjadi.
Setelah emosi dari kedua perempuan itu mereda, pihak kepolisian memutarkan Asmaul Husna yang diiringi doa.
"Semoga Allah selalu menyejukkan hati kita semua," ujar polisi membacakan doa.
Namun berselang itu, adu mulut kembali terjadi, seoarang perempuan yang baru saja tiba memaksa masuk ke pengadilan.
Pihak kepolisian langsung mengamankan dan menenangkannya, membawanya ke tempat yang lebih aman.
Pada persidangan HRS hari Polda Metro Jaya menurunkan 1.400 personil polisi.
Baca Juga: Suasana Terkini di PN Jakarta Timur Jelang Sidang Habib Rizieq
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 14.00 personil itu gabungan dari anggota kepolisian di DKI Jakarta.
“Sama kaya kemarin, kami siapkan sekitar 1.400 personel tetapi itu gabungan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Yusri mengatakan seluruh personil itu bakal dikerahkan secara bertahap, tidak diturunkan langsung semuanya.
"Jadi 1.400 personel itu, yang kami kedepankan itu 750 (orang) nanti jadi ada cadangannya," jeas Yusri.
Sementara itu, Humas Pengadilan Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang perkara HRS pada Selasa besok (23/2/2021) tetap dilaksanakan secara virtual.
“Masih virtual," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan.
Selain itu untuk kuasa hukum HRS, jumlah yang diperbolehkan mengikuti sidang dibatasi. Hal itu guna menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.
“Masih, penasihat hukum nya dibatasi perwakilannya saja, mengingat Pergub No 2/2021, tentang pembatasan jarak," jelas Alex.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri Sore Ini, Evaluasi Besar Program Pemerintah Dimulai
-
Curhat Bos Tanker Was-was Kondisi Skenario Terburuk di Selat Hormuz, Takut Dirudal Iran
-
Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!
-
Gus Ipul Minta Warga Tak Terprovokasi Usai Konflik Berdarah di Flores Timur
-
BBM Bisa Naik Lagi, Harga Minyak Dunia Meledak Hampir 100 Dolar AS
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Golden Ball dan Golden Boot Sama-sama Gagal Diraih Lionel Messi di Piala Dunia 2026, Apa Bedanya?
-
Mengapa Rodri Terpilih sebagai Pemain Terbaik Piala Dunia 2026, Bukan Lamine Yamal?
-
Rupiah Keok Lawan Dolar AS Pagi Ini, Jadi Mata Uang Paling Loyo di Asia
-
Kronologi Penembakan Brutal di The Shady Pig Canggu: Satu Peluru Tembus Dua Korban