Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali meminta untuk dihadirkan dalam sidang secara offline atau secara langsung di dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkaran kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Awalnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan, sudah menerima berkas nota keberatan yang disampaikan Rizieq dalam persidangan. Majelis hakim menanyakan kepada Rizieq apakah akan membacakan nota keberatannya atau tidak.
Rizieq menjawab, dirinya tetap pada prinsipnya meminta dihadirkan secara langsung dalan ruang sidang secara offline dalam membacakan nota keberatannya atas dakwaan.
Kemudian Kuasa Hukum Rizieq Munarman yang hadir dalam sidang mengatakan, bahwa persidangan yang digelar secara online pun telah melanggar aturan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020.
"Mohon maaf majelis hakim sebagaimana permintaan kami di awal bahwa sidang online ini pun tidak sesuai dengan aturan KUHAP itu pertana kedua tata cara sidang online pun tidak sempurna diterapkan sebagaimana perma nomor 4 tahun 2020," kata Munarman dalam sidang.
Munarman menilai pelanggaran yang dimaksud yakni jaksa disebut belum mengirimkan berkas secara elektronik ke pihak Rizieq. Kemudian jaksa tak seharusnya hadir dalam ruang persidangan terdakwa secara virtual.
"Dan kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan gelar sidang secara normal," tutur Munarman.
Merespons hal tersebut, jaksa penuntut umum atau JPU mengatakan, aturan dalam Perma Nomor 4 tahun 2020 belum ada keputusan hukum tetap yang menyebut aturan tersebut cacat. Sehingga jaksa tetap meminta majelis hakim agar sidang digelar secara online.
"Untik itu kami tetap meminta supaya persidangan secara online dan apabila majelis hakim berkeputusan lain kami tetap ikuti," tutur jaksa.
Baca Juga: Marah Dibubarkan, Emak-emak Simpatisan HRS Ancam Polwan: Kamu Saya Tuntut!
Rizieq Kembali Bersidang
Eks pentolan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab kembali akan jalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) ini. Rizieq masih dijadwalkan mengikuti persidangan secara online atau virtual.
"Betul sidang masih akan digelar secara virtual," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (23/3).
Nantinya Rizieq akan menjalani persidangan dengan dua perkara atas agenda pemberian eksepsi atau pemberatan. Rizieq sebagai terdakwa dalam dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung belum memberikan jawaban atas dakwaannya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberikan waktu sampai dengan hari ini kepada Rizieq untuk mempertimbangkan mengajukan eksepsi. Namun Rizieq kala itu malah cuek tak mengeluarkan sepatah kata pun untuk merespons dakwaannya dari jaksa penuntut umum.
Bukannya memberikan tanggapan, Rizieq justru meninggalkan begitu saja persidangan. Jaksa pun menyatakan kemurkaannya dengan mengganggap Rizieq telah menghina dan tak menghormati persidangan.
Berita Terkait
-
Marah Dibubarkan, Emak-emak Simpatisan HRS Ancam Polwan: Kamu Saya Tuntut!
-
Tingkah Rizieq di Sidang, Kabur Tolak Virtual, Ferdinand: Seperti Penjahat
-
Kembali Jalani Sidang Online, Habib Rizieq Ngotot Minta Dihadirkan Langsung
-
Komentar Menohok Denny Siregar Usai Habib Rizieq Islamkan 2 Orang di Sel
-
Haikal Hassan Curiga Sidang Online HRS Berkaitan dengan Presiden 3 Periode
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden