Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali meminta untuk dihadirkan dalam sidang secara offline atau secara langsung di dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkaran kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Awalnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan, sudah menerima berkas nota keberatan yang disampaikan Rizieq dalam persidangan. Majelis hakim menanyakan kepada Rizieq apakah akan membacakan nota keberatannya atau tidak.
Rizieq menjawab, dirinya tetap pada prinsipnya meminta dihadirkan secara langsung dalan ruang sidang secara offline dalam membacakan nota keberatannya atas dakwaan.
Kemudian Kuasa Hukum Rizieq Munarman yang hadir dalam sidang mengatakan, bahwa persidangan yang digelar secara online pun telah melanggar aturan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020.
"Mohon maaf majelis hakim sebagaimana permintaan kami di awal bahwa sidang online ini pun tidak sesuai dengan aturan KUHAP itu pertana kedua tata cara sidang online pun tidak sempurna diterapkan sebagaimana perma nomor 4 tahun 2020," kata Munarman dalam sidang.
Munarman menilai pelanggaran yang dimaksud yakni jaksa disebut belum mengirimkan berkas secara elektronik ke pihak Rizieq. Kemudian jaksa tak seharusnya hadir dalam ruang persidangan terdakwa secara virtual.
"Dan kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan gelar sidang secara normal," tutur Munarman.
Merespons hal tersebut, jaksa penuntut umum atau JPU mengatakan, aturan dalam Perma Nomor 4 tahun 2020 belum ada keputusan hukum tetap yang menyebut aturan tersebut cacat. Sehingga jaksa tetap meminta majelis hakim agar sidang digelar secara online.
"Untik itu kami tetap meminta supaya persidangan secara online dan apabila majelis hakim berkeputusan lain kami tetap ikuti," tutur jaksa.
Baca Juga: Marah Dibubarkan, Emak-emak Simpatisan HRS Ancam Polwan: Kamu Saya Tuntut!
Rizieq Kembali Bersidang
Eks pentolan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab kembali akan jalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) ini. Rizieq masih dijadwalkan mengikuti persidangan secara online atau virtual.
"Betul sidang masih akan digelar secara virtual," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (23/3).
Nantinya Rizieq akan menjalani persidangan dengan dua perkara atas agenda pemberian eksepsi atau pemberatan. Rizieq sebagai terdakwa dalam dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung belum memberikan jawaban atas dakwaannya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberikan waktu sampai dengan hari ini kepada Rizieq untuk mempertimbangkan mengajukan eksepsi. Namun Rizieq kala itu malah cuek tak mengeluarkan sepatah kata pun untuk merespons dakwaannya dari jaksa penuntut umum.
Bukannya memberikan tanggapan, Rizieq justru meninggalkan begitu saja persidangan. Jaksa pun menyatakan kemurkaannya dengan mengganggap Rizieq telah menghina dan tak menghormati persidangan.
Berita Terkait
-
Marah Dibubarkan, Emak-emak Simpatisan HRS Ancam Polwan: Kamu Saya Tuntut!
-
Tingkah Rizieq di Sidang, Kabur Tolak Virtual, Ferdinand: Seperti Penjahat
-
Kembali Jalani Sidang Online, Habib Rizieq Ngotot Minta Dihadirkan Langsung
-
Komentar Menohok Denny Siregar Usai Habib Rizieq Islamkan 2 Orang di Sel
-
Haikal Hassan Curiga Sidang Online HRS Berkaitan dengan Presiden 3 Periode
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur