Suara.com - DPR RI akhirnya mengesahkan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. Sesuai hasil rapat di Badan Legislasi sebelumnya, ada sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang yang ditetapkan.
Penetapan prolegnas prioritas dilakukan melalui rapat paripurna Selasa (23/3) siang. Sebelum disahkan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporannya terlebuh dahulu terkait proses penyusunan daftar RUU prolegnas prioritas 2021.
Melalui laporan yang dibacakan Supratman diketahui revisi Undang-Undang tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar dan diganti dengan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Setelah mendengar laporan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat meminta persetujuan anggota atas pengesahan daftar RUU prolegnas prioritas 2021.
"Untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Baleg terhadap prolegnas prioritas 2021, apakah dapat kita setujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju oleh anggota Dewan.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mengeluarkan revisi Undang-Undang tentang Pemilu dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. Keputusan tersebut diambil usai rapat mendengar pandangan fraksi-fraksi.
Selain fraksi, turut hadir pemerintah yang diwakilkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan perwakilan pihak DPD.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan ada penambahan satu rancangan undang-undang (RUU) yang masuk seiring ditariknya revisi UU Pemilu. Satu RUU tersebut ialah RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Pemilu keluar, kemudian pemerintah mengusulkan RUU baru dan juga disepakati oleh fraksi-fraksi karena ini RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan," kata Supratman di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Fraksi Demokrat Apresiasi ETLE, Tilang Elektronik Program Korlantas Polri
Supratman mengatakan keputusan dimasukannya RUU KUP ke dalam prolegnas prioritas tahun 2021 karena regulasi terkait perpajakan di situasi pandemi dianggap penting dibentuk.
Di luar pergantian dua RUU tersebut, Supratman menegaskan daftar prolegnas prioritas 2021 tetap sama, dengan sebelumnya.
"Dengan demikian nanti tetap jumlahnya 33 hanya mengeluarkan RUU Pemilu kemudian diganti dengan KUP yang menjadi usulan pemerintah," kata Supratman.
Rencananya, daftar prolegnas prioritas 2021 tersebut akan segera ditetapkan dalam keputusan tingkat II melalui rapat paripurna DPR terdekat.
"Hari ini juga saya akan menandatangani surat pengantar kepada pimpinan DPR supaya segera mengagendakan penetapan prolegnas di sidang paripurna dan ini akan diagendakan dalam sidang paripurna terdekat," kata Supratman.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly mengaku sepakat untuk menarik revisi Undang-Undang tentang Pemilu dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.
Berita Terkait
-
Siang Ini, DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2021 di Paripurna
-
Fraksi Demokrat Apresiasi ETLE, Tilang Elektronik Program Korlantas Polri
-
29,5 Persen Warga DIY Tak Percaya Kemanjuran Vaksin COVID-19
-
Viral Pejabat DPR Merokok Naik Pesawat Pribadi, Publik: Partai Wong Cilik?
-
Indonesia Dipaksa Mundur Dari All England, DPR Minta Pemerintah Bertindak
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi