Suara.com - Hasil pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 telah diumumkan pada Rabu (24/3/2021). Sebanyak 600.000 peserta akan berkesempatan untuk mengikuti program yang memberikan insentif sekitar Rp 3.550.000. Jika kamu lolos, sudahkah kamu tahu cara dapat insentif Kartu Prakerja gelombang 15?
Cara Dapat Insentif Kartu Prakerja Gelombang 15
Serangkaian prosedur wajib dilakukan agar insentif Prakerja yang sudah diprogramkan bisa didapatkan sepenuhnya. Cukup besar, jumlah total dari insentif yang bisa didapatkan adalah sekitar Rp 3.550.000.
Jumlah total ini terbagi atas beberapa jenis, seperti bantuan pelatihan, insentif pasca pelatihan, dan insentif pengisian survey evaluasi. Untuk dapat insentif, ini yang langkah yang perlu dilakukan.
- Periksa dashboard akun Prakerja yang sudah dimiliki dan dinyatakan lolos seleksi, dan pastikan dana sudah tersedia.
- Cek pelatihan di platform yang ditunjuk (Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, dan Tokopedia).
- Sebelum mulai membeli pelatihan yang disediakan, Anda harus menonton video yang ada di dashboard terlebih dahulu.
- Pilih pelatihan yang Anda butuhkan setelah menyaksikan video.
- Beli pelatihan dan bayar dengan memasukkan Nomor Kartu Prakerja yang Anda miliki.
- Waktu pembelian dibatasi selama 30 hari setelah Anda menerima SMS pengumuman lolos seleksi.
- Jika pelatihan sudah dibeli dan dilaksanakan, maka Anda bisa mencairkan insentif gelombang 15 Prakerja melalui kanal yang sudah ditentukan, baik rekening bank atau dompet digital.
Update Program Kartu Prakerja
Dari program yang telah dijalankan, setidaknya sebanyak 2,4 juta orang sudah berhasil lolos seleksi dan mendapatkan manfaat dari program tersebut. Hal ini merupakan kabar baik karena target yang diberikan pada semester pertama tahun 2021 ini adalah sejumlah 2,7 juta orang. Artinya, kurang lebih tinggal 300.000 orang lagi yang harus mendapat manfaat untuk memenuhi target tersebut.
Hal ini dinilai tak sulit mengingat antusiasme masyarakat yang begitu tinggi. Disamping nilai insentif yang besar, pelatihan yang diberikan juga cukup berguna untuk masyarakat yang lolos seleksi awal.
Itulah sederet cara dapat insentif Kartu Prakerja gelombang 15. Jika masih menemui kesulitan dalam mengikuti prosedur yang diberikan, kamu bisa menghubungi pihak terkait atau langsung menanyakan di media sosial yang digunakan pihak program Kartu Prakerja.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka? Simak Penjelasan Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
-
Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
-
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral
-
Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini
-
Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?