Suara.com - AS (56), buronan perkara korupsi proyek Pasar Manggisan, Jember, senilai Rp7 miliar ditangkap di Jakarta.
"AS ditangkap setelah tiga bulan lalu ditetapkan sebagai daftar pencarian orang pada Januari 2021," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto saat dikonfirmasi di kantor Kejari Jember, Kamis (25/3/2021).
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jember menangkap AS di salah satu hotel berbintang di Jakarta pada Selasa (23/3) malam, dan tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap.
"AS sudah tiba di Kantor Kejari Jember pada Rabu (24/3) malam dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jember," katanya.
Menurutnya, AS tidak kooperatif saat dipanggil beberapa kali oleh penyidik dan pihak Kejari Jember telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Manggisan.
Tersangka AS adalah direktur utama sekaligus pemilik PT Dita Putri Waranawa yang menjadi pelaksana proyek Pasar Manggisan, dan diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka HS yang sudah ditahan pada Februari 2021.
AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar tahun anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.
Tersangka AS kemudian ditetapkan berstatus DPO dan buron sejak 6 Januari 2021 lalu, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan di Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan.
"Setelah penangkapan itu akan dilanjutkan pada proses hukum berikutnya dan AS ditahan di Lapas Jember," katanya.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Alat Lab 9 Tahun Buron, Jon Tertangkap di Sleman
Terkait dengan pengembangan kasus korupsi proyek Pasar Manggisan itu setelah ditangkapnya AS, Agus mengatakan prosesnya terus berlanjut.
Kedua tersangka yakni HS dan AS dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya Kejari Jember menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi Pasar Manggisan yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma'ruf, kemudian Fariz, Sugeng Widodo dan Edy Sandi yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor di Surabaya.
Majelis hakim sudah memutus terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan, yakni Direktur PT. MSE Irawan Sugeng Widodo divonis bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak terbukti.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis bersalah yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.
Kemudian pelaksana kegiatan pembangunan pasar Edy Sandi divonis enam tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara tiga tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak