Suara.com - Mantan Kasudin Peternakan dan Perikanan Kota Jakarta Selatan Drh. Chaidir Taufik ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di tempat praktiknya di Jalan Trikor, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023). Ia ditangkap sebagai buronan terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Potong Ayam di Jaksel.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono mengatakan kalau penangkapan Tim Tabur telah melakukan pemantauan di rumah terpidana. Mereka juga sempat mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan mengajar di Poltekes Kemenkes Jakarta I, Jalan Wijaya Kusuma, Jakarta Selatan.
"Hari ini sekira pukul 14.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana. Kemudian pada pukul 14.14 WIB, tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan disaksikan oleh istri dan anak yang bersangkutan mengamankan terpidana Drh. Chaidir Taufik, M.Si," kata Setiawan pada Selasa.
Usai ditangkap di tempat praktiknya, Chaidir langsung dibawa ke kantor Kejati DKI Jakarta pada sore hari.
Setiawan mengungkapkan kalau penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017 atas nama terpidana Chaidir Taufik. Dalam putusan itu, ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan.
"Alhamdulillah Tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana, di mana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaanya," tuturnya.
Adapun dijelaskan Setiawan, tindakan korupsi yang dilakukan Chaidir merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Dilaporkan IPW ke KPK Terkait Dugaan Terima Korupsi, Wamenkumham Eddy Hiariej Santai: Saya Tak Perlu Tanggapi Serius!
-
Lewat Aspri, IPW Ungkap Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Duit Korupsi Terkait Sengketa Saham PT CLM
-
IPW Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp7 Miliar
-
Jejak Pencucian Uang Di Kasus BTS Kominfo, Kejagung Endus Keberadaan Money Changers
-
MAKI: Tak Ada Halangan Bagi Kejagung untuk Tak Jadikan Adik Johnny G Plate Sebagai Tersangka
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar