Suara.com - Seorang pria di Rusia tega memperkosa dan mencekiknya dengan kabel aki mobil hingga tewas seorang gadis yang baru berusia 13 tahun.
Menyadur The Sun, Kamis (25/3/2021) Alexander Lipato (36) dari kota Kotovsk, Rusia, dijatuhi hukuman 24 tahun penjara atas kejahatan tersebut.
Insiden tersebut bermua ketika pria 36 tahun tersebut berjalan sendirian pada pukul 10 malam waktu setempat pada 7 Maret 2020.
Dia kemudian mengejar gadis muda, yang diidentifikasi sebagai Elizaveta Chernova, yang dilaporkan dalam perjalanan pulang ke rumah ibunya.
Dia menangkap Elizaveta, memukulinya secara brutal dan menyeretnya ke dalam mobil untuk dibawa ke tengah hutan terdekat.
Di hutan tersebut, Lipatov memperkosa gadis itu dan kemudian mencekiknya menggunakan kabel aki mobil yang dia ambil dari bagasi, menurut penyelidikan resmi.
Untuk menutupi aksi bejat dan kejamnya, Lipato kemudian mengubur jasad Elizaveta dan menghancurkan ponsel milik gadis malang itu.
Situs berita lokal Life melaporkan bahwa Lipatov awalnya menolak untuk mengakui kejahatan yang ia lakukan kepada polisi.
Dia mengatakan kepada pihak berwenang bahwa dia tidak sengaja menabrak anak itu dan panik lalu melemparkan jasad gadis itu ke sungai.
Baca Juga: Terjun dari Lantai 23 karena Patah Hati, Bocah 11 Tahun Ditemukan Selamat
Namun, pihak berwenang menemukan bahwa mobil yang dikendarai Lipatov tidak menunjukkan adanya tanda-tanda tabrakan.
Pihak berwenang memeriksa bagian dalam kendaraan dan forensik menemukan bahwa terdapat DNA gadis itu.
Polisi melanjutkan penyelidikannya dan mencari di hutan terdekat dan menemukan jasad gadis itu.
Ibu gadis itu, yang hanya disebut Tatiana, berkata dalam sebuah laporan TV yang disiarkan oleh 360 TV bahwa putrinya mungkin dikubur hidup-hidup.
"Ketika saya melihat foto jasad Lisa di berkas kasus, saya langsung tahu bahwa anak perempuan saya dikubur hidup-hidup. Saya kira begitu karena posisi tubuhnya. Dia menutupi wajahnya dengan tangan kecilnya." jelas Tatiana.
Namun, penyelidikan menyimpulkan bahwa Lisa pertama kali dipukuli dengan kejam dan kemudian dicekik hingga tewas sebelum dikuburkan.
Kantor Kejaksaan Wilayah Tambov mengumumkan bahwa pengadilan telah mencapai putusan terhadap terdakwa dan menyatakan dia bersalah atas pembunuhan dan pemerkosaan.
Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Lipatov 24 tahun penjara di fasilitas keamanan tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!