Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari KPK menghadirkan tiga pengacara dalam perkara yang menjerat terdakwa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021).
Dalam kesaksiannya, mereka kompak memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Rohadi yang dijerat dalam perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Saksi pertama Advokat Zuhro Nurindahwati awalnya tak mengaku memberikan uang kepada terdakwa Rohadi dalam membantu sebuah perkara. Zuhro hadir dalam sidang secara virtual, lantaran ia berada di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.
Jaksa KPK pun membacakan BAP-miliknya bahwa pada tanggal 13 Juli 2013 Zuhro memberikan uang Rp10 juta kepada Rohadi untuk membantu mengurus perkara.
"Iya, iya pak. Ada kaitannya dengan perkara (pemberian uang Rp10 juta)," jawab Zuhro.
Mendengar pengakuan Zuhro, Jaksa KPK kembali membacakan BAP-nya, bahwa Rohadi menawarkan bantuan perkara hukum perdata yang didaftarkan Zuhro di Mahkamah Agung.
"Rohadi menelepon dan meminta saya untuk mengirimkan uang operasional Rp10 juta," isi BAP Zuhro.
Sedangkan, saksi Advokat Otto de Ruitter menyebut bahwa terdakwa Rohadi meminta uang sebesar Rp25 juta. Uang itu, untuk biaya operasional kepada Rohadi.
Awalnya, Otto dikenalkan kepada terdakwa Rohadi oleh seseorang saat ingin mendaftarkan kasus perdata di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Dituding Punya Hutang, Pengusaha Solo Tantang Sinarmas Buka Jejak Digital
Ia, menceritakan kepada Rohadi terkait sengkarut kasus perdata yang ingin ditanganinya. Sehingga ia mengeluarkan uang sebesar Rp25 juta agar Rohadi dapat membantu.
"Ya, itu saya datang ke rumahnya (terdakwa Rohadi). Saya cerita ada case gini gini. 'Oh ya sudah saya cek,' Saya balik, besoknya dia telepon, 'Pak saya perlu dana operasional Rp25 juta," ungkap Otto.
Sedangkan, saksi Advokat Danu Ariyanto dihadapan majelis hakim mengaku pernah mentransfer uang ke Rohadi secara bertahap sebanyak 21 kali.
Uang itu dijelaskannya diberikan dalam kurun waktu tahun 2008 sampai 2015 hingga mencapai Rp 130 juta. Tujuan uang -uang itu diberikan kepada terdakwa Rohadi, agar saksi dapat mudah mendapatkan salinan putusan hingga menentukan jadwal sidang untuk perkara yang diurus saksi Danu.
Rohadi diketahu telah dijerat beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram