Suara.com - Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara tahap awal kasus penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara rencananya akan dilaksanakan Kamis (18/3/2021) besok. Dalam gelar perkara, penyidik akan menghadirkan Andri Cahyadi selaku pihak pelapor yang merasa tertipu sebesar Rp15 triliun.
"Rencananya besok hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 akan dilakukan gelar perkara awal dengan menghadirkan pelapor (Andri Cahyadi)," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Dilaporkan Pengusaha
Andri diketahui melaporkan Komut PT Sinarmas dan Dirut PT Sinarmas Sekuritas ke Bareskrim Polri pada 10 Maret 2021 pekan lalu. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: STTL/94/III/2021/BARESKRIM.
Andri merupakan Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT EEI). Kasus ini bermula tatkala perusahaannya menjalin kerjasama dengan PT Sinarmas terkait suplai batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Selama ini, kata Andri Cahyadi, PT EEI bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan batu bara serta pengembangan dan pembagunan tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap.
"Sebelum itu, perusahaan saya sudah lebih dulu bekerja sama dengan PT PLN untuk suplai batu bara sejak 2012. Saya pemilik perusahaan dan memiliki 53 persen saham di PT EEI," ungkap Andri kepada awak media di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (13/3).
Seiring berjalannya waktu atau sekitar 2015, ungkap Andi, pihaknya berkolaborasi dengan PT Sinarmas untuk suplai kebutuhan batu bara yang lebih besar. Dalam kerjasama itu, PT Sinarmas menempatkan seseorang yang bernama Benny Wirawansah yang akhirnya menduduki posisi Direktur Utama PT EEI.
Baca Juga: Pengusaha Solo Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal Kasus dengan Sinarmas
Ketika itu, Andri mulai melihat adanya kejanggalan dan ketidakberesan setelah kerjasama berjalan sekira 3 tahun. Selain tidak ada profit berdasarkan kerjasama awal, dirinya justru mendapati fakta jika perusahaanya dibebani hutang hingga mencapai Rp4 triliun.
Utang-utang itu disebut Andri juga didapatkan dari perusahaan milik Grup Sinarmas. Tak hanya dibebani hutang, bahkan, lanjut Andri, saham yang dimilikinya dari 53 persen tinggal 9 persen.
"Jika dihitung kerugian dari hilangnya profit yang seharusnya saya dapatkan dari kerja sama itu mencapai Rp 15,3 triliun," ucapnya.
Berdasarkan kejanggalan itu, Andri lantas mengambil tindakan dengan tidak menandatangani laporan keuangan pada 2018. Sekaligus, meminta audit menyeluruh hingga membawa ke ranah hukum.
"Harapan saya ini bisa membuka segala hal. Supaya tindakan-tindakan yang merugikan baik pemegang saham hingga potensi merugikan negara bisa ditindak pihak berwajib," katanya.
"Semua berkas-berkas dan bukti-bukti juga sudah saya serahkan ke penyidik Bareskrim Polri," imbuh Andri.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, YouTuber ResbobbBigmo Terancam Jadi Tersangka?
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Siasat Licik Bandar Libatkan Anak Jadi Kurir Narkoba, Bareskrim: Supaya Gampang Lepas!
-
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
Terkini
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik
-
Kondisi FN Membaik Pasca Operasi, Polisi Siap Korek Motif Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Besok
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tuan Rondahaim Saragih Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Bobby Nasution: Napoleon der Bataks
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN
-
Fokus Baru KPK di Proyek Whoosh: Bukan Pembangunan, Tapi Jual Beli Lahan yang Bermasalah!
-
Misteri Pelaku Bom SMAN 72: Kenapa Dipindah ke RS Polri dan Identitasnya Dirahasiakan?