Namun, praktik tersebut masih berlanjut hingga satu dekade kemudian.
"Di Bangladesh, hukuman fisik di lembaga pendidikan telah menjadi perhatian serius, terutama di daerah pedesaan. Banyak anak merasa ketakutan (dalam jangka panjang) untuk pergi ke sekolah karena dibayangi hukuman fisik," ujar Miti Sanjana, seorang pengacara yang berpraktik di Mahkamah Agung Pengadilan Bangladesh, kepada DW.
"Saya kira kita membutuhkan undang-undang khusus yang melarang hukuman fisik di lembaga pendidikan," katanya.
Ishrat Hasan, pengacara dan aktivis hak asasi manusia yang tinggal di Dhaka, melihat ada kesenjangan antara undang-undang yang ada dan larangan total hukuman fisik.
"Hukuman badan tidak sepenuhnya dilarang di negara kami," kata Hasan kepada DW.
"Namun, UU Anak 2013 bisa digunakan untuk menghukum seseorang yang melakukan penyerangan fisik terhadap anak," katanya.
"Tindakan ini harus diubah dengan beberapa ketentuan khusus untuk memastikan keadilan bagi hukuman fisik di lembaga pendidikan."
Siswa madrasah India di bawah tekanan
Serupa dengan yang terjadi di Bangladesh, perlakuan terhadap siswa madrasah di India telah menjadi perdebatan selama beberapa tahun, meski ada upaya untuk mereformasi sistem.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Kepala BPPBJ DKI, PSI Dukung Kasus Dibawa ke Jalur Hukum
Banyak orang tua muslim di India mengirim anak-anak mereka, kebanyakan laki-laki, ke madrasah untuk belajar adab dan dasar-dasar agama Islam.
Pendidikan berkualitas tetap menjadi komoditas langka di India, dan bagi orang tua miskin, madrasah menawarkan pendidikan dan asrama gratis.
"Waktu saya kecil, awalnya saya mengenyam pendidikan di Madrasah Islamia Arabia di kampung asalku, Dumri, di Bihar utara. Ada kejadian di mana saya dipukul oleh guru karena tidak bisa menghafal pelajaran,” kata Irfan Ahmad, peneliti senior di Institut Max Planck untuk Studi Keragaman Agama dan Etnis di Jerman kepada DW.
"Saya juga dipukuli (pengajar) di sekolah negeri sekuler, tempat saya belajar selanjutnya."
Pelecehan merupakan hal yang lumrah, lantaran pendidikan gratis dengan sedikit pengawasan sering kali menyebabkan kurangnya akuntabilitas.
"Perubahan itu harus datang dari dalam masyarakat," kata Ahmad.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Sosok Anthony Norman: Kasus Eks Politisi PSI Mendadak Viral Lagi
-
Richard Lee Pasang Badan untuk Korban Pelecehan Ulama, Ini Alasannya!
-
Richard Lee Pasang Badan Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Kiai di Bekasi: Dicabuli Sejak SD
-
Foto Manipulatif AI, Pelecehan Seksual, dan Kegeraman Publik di Era Digital
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line