Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan korupsi, Jumat (26/3/2021).
RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak 2015.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan rekontruksi perkara hingga akhirnya RJ Lino dilakukan penahanan.
Berawal pada 2009, PT Pelindo II (Persero) melakukan pelelangan pengadaan 3 unit QCC dengan spesifikasi Single Lift untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak yang dinyatakan gagal sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia (BI).
"Namun penunjukan langsung tersebut juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada Standar Eropa," ujar Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Selanjutnya, pada 18 Januari 2010, RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II diduga melalakukan disposisi surat perintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik melakukan pemilihan langsung dengan mengundang tiga perusahaan.
Mereka yakni, yaitu ZPMC (Shanghai Zhenhua Heavy Industries) dari China, Wuxi, HDHM (HuaDong Heavy Machinery) dari China, dan Doosan dari Korea Selatan.
Selanjutnya, kata Alexander, RJ Lino diduga kembali memerintahkan untuk dilakukan perubahan Surat Keputusan Direksi Pelindo II tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Pelindo II dengan mencabut ketentuan penggunaan komponen barang atau jasa produksi dalam negeri.
"Perubahan dimaksudkan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri," ucap Alex.
Baca Juga: KPK Tahan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino
Adapun Surat Keputusan Direksi PT. Pelindo II tersebut menggunakan tanggal mundur (back date). Sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan.
Dalam penunjukan langsung HDHM diduga dilakukan oleh RJ Lino dengan menuliskan disposisi ' Go For Twinlift' pada kajian yang disusun oleh Direktur Operasi dan Teknik.
"Padahal pelaporan hasil klarifikasi dan negosiasi dengan HDHM ditemukan bahwa produk HDHM dan produk ZPMC tidak lulus evaluasi teknis karena barangnya merupakan standar China dan belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar China," tuturnya.
Selanjutnya, pada Bulan Maret 2010. RJ Lino, diduga perintahkan Direktur Operasi dan Teknik melakukan evaluasi teknis atas QCC Twin Lift HDHM dan memberi disposisi kepada Saptono R. Irianto selaku Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha.
Dimana, untuk melakukan kajian operasional dengan kesimpulan QCC Twin Lift tidak ideal untuk Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak.
Menurut Alex, dalam pembayaran uang muka dari PT. Pelindo II kepada pihak HDHM, RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan.
"Dengan jumlah uang muka yang di bayarkan mencapai USD 24 juta yang dicairkan secara bertahap," katanya.
Apalagi, kata Alex, penandatanganan kontrak antara PT. Pelindo II dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung dan begitu pun setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga, agar tidak melebihi nilai Owner Estimate (OE).
Maka itu, kata Alex, dalam pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa commision test yang lengkap.
"Dimana commission test tersebur menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang," ujar Alex.
Adapun harga kontrak keseluruhan USD15. 554.000. Dimana terdiri dari USD 5.344,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, USD4,920,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan USD 5,290,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.
Namun, kata Alexander, bahwa penyidik antiarsuah memiliki hasil yang berbeda berdasarkan data dari ahli Institute Teknologi Bandung bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) tersebut hanya sebesar USD2.996.123 untuk QCC Palembang, USD 3.356.742 untuk QCC Panjang dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak.
"Bahwa selain itu akibat perbuatan tersangka RJ Lino ini, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan 3 unit QCC tersebut sebesar USD 22,828,94," terang Alex.
Sementara, kata Alex, untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian Negara.
"Yang pasti yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian Negara atas pengadaan Quayside Container Crane (QCC) Tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II," ujar Alex.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK melakukan penahanan RJ Lino selama 20 hari pertama dinRunah Tahanan KPK Merah Putih KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Hujan Deras Dini Hari Picu Banjir di Rowosari dan Meteseh: 110 KK Terdampak
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?
-
Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub
-
Prabowo Bertolak ke Washington, Siap Bertemu Trump Bahas Tarif Impor dan Kerja Sama Strategis
-
Jakarta Juara Sampah Plastik, Tapi Morowali Tertinggi Per Kapita Imbas Ledakan Industri Nikel
-
Rekor Buruk! Jakarta Timur Jadi Penyumbang Sampah Makanan Terbanyak, Tembus 432 Ton