Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan korupsi, Jumat (26/3/2021).
RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak 2015.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan rekontruksi perkara hingga akhirnya RJ Lino dilakukan penahanan.
Berawal pada 2009, PT Pelindo II (Persero) melakukan pelelangan pengadaan 3 unit QCC dengan spesifikasi Single Lift untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak yang dinyatakan gagal sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia (BI).
"Namun penunjukan langsung tersebut juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada Standar Eropa," ujar Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Selanjutnya, pada 18 Januari 2010, RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II diduga melalakukan disposisi surat perintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik melakukan pemilihan langsung dengan mengundang tiga perusahaan.
Mereka yakni, yaitu ZPMC (Shanghai Zhenhua Heavy Industries) dari China, Wuxi, HDHM (HuaDong Heavy Machinery) dari China, dan Doosan dari Korea Selatan.
Selanjutnya, kata Alexander, RJ Lino diduga kembali memerintahkan untuk dilakukan perubahan Surat Keputusan Direksi Pelindo II tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Pelindo II dengan mencabut ketentuan penggunaan komponen barang atau jasa produksi dalam negeri.
"Perubahan dimaksudkan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri," ucap Alex.
Baca Juga: KPK Tahan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino
Adapun Surat Keputusan Direksi PT. Pelindo II tersebut menggunakan tanggal mundur (back date). Sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan.
Dalam penunjukan langsung HDHM diduga dilakukan oleh RJ Lino dengan menuliskan disposisi ' Go For Twinlift' pada kajian yang disusun oleh Direktur Operasi dan Teknik.
"Padahal pelaporan hasil klarifikasi dan negosiasi dengan HDHM ditemukan bahwa produk HDHM dan produk ZPMC tidak lulus evaluasi teknis karena barangnya merupakan standar China dan belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar China," tuturnya.
Selanjutnya, pada Bulan Maret 2010. RJ Lino, diduga perintahkan Direktur Operasi dan Teknik melakukan evaluasi teknis atas QCC Twin Lift HDHM dan memberi disposisi kepada Saptono R. Irianto selaku Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha.
Dimana, untuk melakukan kajian operasional dengan kesimpulan QCC Twin Lift tidak ideal untuk Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak.
Menurut Alex, dalam pembayaran uang muka dari PT. Pelindo II kepada pihak HDHM, RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda hingga Mobil Rubicon dan BMW
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran