Suara.com - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminudin Yaqub mengatakan pihaknya telah memutuskan berdasarkan hasil kajian bahwa produk vaksin AstraZenecca haram. Pasalnya dalam tahapan proses menggunakan tripsin yang berasal dari enzim babi.
"Keputusan fatwa kita tentang vaksin covid- 19 AstraZeneca, maka hukumnya vaksinnya adalah haram, karena tahapan proses produksi yang berasal dari enzim babi," ujar Aminudin dalam diskusi Vaksin Covid-19 Program Nasional dan Arah Pemulihan di Daerah, Jumat (26/3/2021).
Namun dalam kondisi yang sangat mendesak akibat pandemi dan tidak mencukupi jika menggunakan vaksin Sinovac yang halal karena keterbatasan vaksin yang tidak memadai. Sebab kondisi pandemi saat ini adalah kondisi yang sangat darurat. Sehingga MUI memutuskan vaksin Covid-19 AstraZeneca hukum penggunaan vaksinnya mubah atau boleh digunakan untuk program vaksinasi.
"Berdasarkan kaidah hukum Islam dalam keadaan darurat yang tidak halal itu boleh digunakan. Maka penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya mubah atau boleh digunakan untuk program vaksinasi," ucap dia.
Karena itu ia meminta umat muslim untuk tidak ragu menerima vaksin AstraZeneca karena sudah ada fatwa MUI bahwa hukum penggunaan vaksinnya mubah.
"Jadi dengan hukum ini para netizen tidak perilaku ragu, sama saja antara pakai Sinovac dan AstraZeneca sama-sama baik semuanya, sama-sama bermanfaat dan ini boleh digunakan dan disuntikkan pada umat Islam untuk program vaksinasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Tunjangan DPRD DKI Rp70 Juta Dikaji Ulang: Pramono Anung Lempar Bola ke DPRD
-
Fakta Mengerikan Kebakaran Maut di Gunung Putri: Ternyata Ulah Cucu yang Sakit Hati Sering Dimarahi
-
Tiket Pulang dari 'Neraka' KDRT di Arab Saudi: Hakim PA Jakbar Batalkan Pernikahan AP
-
Buntut Tuding Sri Mulyani Agen CIA, Menkeu Purbaya 'Hukum' Anaknya: Dilarang Keras Main Instagram
-
Ditaksir Rugikan Negara Puluhan Triliun Rupiah, Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi Tol CMNP
-
Aktivis: Penangkapan Delpedro Siasat Rezim Kaburkan Isu Kekerasan Negara dan Kemiskinan
-
3 Fakta Mengejutkan di Balik Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon
-
Yusril Sarankan TNI Utamakan Dialog dengan Ferry Irwandi, Ini Tujuannya!
-
Ini Isi Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon, Larangan Pamer Harta dan Gaya Hidup Mewah
-
Prabowo Targetkan 100 Sekolah Rakyat Baru Tiap Tahun, Jangkauan Diperluas