Suara.com - Ferry Pakage, warga Jayapura, Papua kini harus meringkuk di penjara setelah memposting potongan video secara live streaming video di Facebook yang mengajak untuk membakar bendera merah putih.
Polisi pun telah melimpahkan berkas perkara tahap satu milik Ferry ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Senin (29/3/2021), hari ini.
Kasus itu diungkap oleh Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota yang melalukan patroli siber dan menemukan video tersebut. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Satgas Siber Ops Nemangkawi untuk dilakukan penyelidikan.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyayangkan kejadian pelanggaran hukum dilakukan oleh pemuda yang masih produktif dan seharusnya mampu berkarya bagi negeri dan tanah air.
"Kepada pemuda pemudi Papua agar menggunakan media sosial dan 'handphone' kalian dengan bijak. Negara Indonesia adalah negara hukum, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara 'offline' maupun 'online' akan berhadapan dengan hukum," tegas Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal sepertidilaporkan Antara.
Iqbal mengakui, kebebasan berpendapat ada bagi mereka yang bertanggungjawab.
"Saring sebelum 'sharing', ini penting menjadi perhatian warga semua," ujarnya.
Oleh karena itu, generasi muda Indonesia di Papua diingatkan tidak larut dalam trend teknologi demi konten untuk melakukan berbagai aksi menjadi viral yang dapat membuat pelakunya terancam dipenjara karena harus berhadapan dengan hukum.
Untuk kegiatan demi konten potongan video live streaming video ajakan akan membakar bendera merah putih yang viral dilakukan warga berinisial Ferry Pakage.
Baca Juga: Terungkap! Penyebar Video Bakar Bendera Merah Putih Ternyata Pemuda Aceh
Didapati fakta bahwa video viral tersebut dibuat pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 12.39 WIT bertempat di Seputaran Waena Kota Jayapura.
Ferry sebelumnya dengan memakai akun Facebook bernama Cobalt melakukan live streaming dan memprovokasi mahasiswa Uncen untuk ikut berunjuk rasa, dengan judul live streaming “unjuk rasa Otsus Jilid II”.
Dalam video live streaming dengan durasi 1 jam 09 menit 23 detik, pada durasi menit ke 3.15 sampai dengan 4.10, terdapat adegan seseorang sedang menarik bendera merah-putih untuk dibakar.
Serta seseorang yang merekam dengan mengeluarkan kata-kata, “ bakar…bakar…bakar…bakar….. di jalan saja."
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar