Suara.com - Ferry Pakage, warga Jayapura, Papua kini harus meringkuk di penjara setelah memposting potongan video secara live streaming video di Facebook yang mengajak untuk membakar bendera merah putih.
Polisi pun telah melimpahkan berkas perkara tahap satu milik Ferry ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Senin (29/3/2021), hari ini.
Kasus itu diungkap oleh Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota yang melalukan patroli siber dan menemukan video tersebut. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Satgas Siber Ops Nemangkawi untuk dilakukan penyelidikan.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyayangkan kejadian pelanggaran hukum dilakukan oleh pemuda yang masih produktif dan seharusnya mampu berkarya bagi negeri dan tanah air.
"Kepada pemuda pemudi Papua agar menggunakan media sosial dan 'handphone' kalian dengan bijak. Negara Indonesia adalah negara hukum, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara 'offline' maupun 'online' akan berhadapan dengan hukum," tegas Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal sepertidilaporkan Antara.
Iqbal mengakui, kebebasan berpendapat ada bagi mereka yang bertanggungjawab.
"Saring sebelum 'sharing', ini penting menjadi perhatian warga semua," ujarnya.
Oleh karena itu, generasi muda Indonesia di Papua diingatkan tidak larut dalam trend teknologi demi konten untuk melakukan berbagai aksi menjadi viral yang dapat membuat pelakunya terancam dipenjara karena harus berhadapan dengan hukum.
Untuk kegiatan demi konten potongan video live streaming video ajakan akan membakar bendera merah putih yang viral dilakukan warga berinisial Ferry Pakage.
Baca Juga: Terungkap! Penyebar Video Bakar Bendera Merah Putih Ternyata Pemuda Aceh
Didapati fakta bahwa video viral tersebut dibuat pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 12.39 WIT bertempat di Seputaran Waena Kota Jayapura.
Ferry sebelumnya dengan memakai akun Facebook bernama Cobalt melakukan live streaming dan memprovokasi mahasiswa Uncen untuk ikut berunjuk rasa, dengan judul live streaming “unjuk rasa Otsus Jilid II”.
Dalam video live streaming dengan durasi 1 jam 09 menit 23 detik, pada durasi menit ke 3.15 sampai dengan 4.10, terdapat adegan seseorang sedang menarik bendera merah-putih untuk dibakar.
Serta seseorang yang merekam dengan mengeluarkan kata-kata, “ bakar…bakar…bakar…bakar….. di jalan saja."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar