Suara.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai larangan mudik Lebaran 2021 yang diputuskan pemerintah pusat tidak menjelaskan secara rinci soal aturan terkait pelarangan tersebut.
Menurutnya jika ada larangan mudik Lebaran, sama saja seperti melakukan lockdown.
"Awalnya nggak jelas juga. Awalnya dbilang ditiadakan, tapi kok kalimat berikutnya itu pelarangan itu mulai berlaku. Kalau melarang caranya gimana? Nggak ada pemahamannya. Kalau melarang kan berarti kan seperti lockdown kan itu jelas," ujar Trubus saat dihubungi Suara.com, Senin (29/3/2021).
Trubus menuturkan bahwa selama ini tidak ada larangan orang bermobilitas atau lockdown.
Sebab, kata dia, yang diterapkan di Indonesia yakni pembatasan sosial hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM).
Karena itu, Trubus menyebut pernyataan larangan mudik Lebaran 2021 membingungkan publik.
"Kalau misalnya apakah ada larangan orang bermobilitas, kan tidak. Yang ada itu pembatasan sosial kemudian PPKM pembatasan kegiatan masyarakat. Ini pernyataan dari Menteri PMK ini juga membingungkan publik tidak jelas maksudnya ke mana. Jadi ini kebijakan yang asal ngomong, nggak jelas (aturannya)," tutur dia.
Ia juga mempertanyakan mekanise keputusan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Sebab jika ada larangan mudik, harus ada aturan dan pemberian sanksi.
"Melarang itu gimana melarangnya? Aturannya seperti apa kalau melarang? Berarti ada sanksinya dong," ucap Trubus.
Baca Juga: Dua Menteri Beda Pendapat Soal Mudik, Pengamat: Ego Sektoral Masing-masing
Trubus mempertanyakan, jika PNS diberikan sanksi, apakah pemberian saksi juga diberikan kepada swasta.
"Oke lah kalau ASN memberikan sanksi ini Kemenpan-RB kalau mampu, kenyataannya nggak pernah juga mampu. Bagaimana yang swasta, yang memberikan sanksi itu siapa? Nggak ada, tetap aja mudik. Tapi karena pelarangan ini nggak ada kejelasan seperti apa," ucap dia.
Trubus juga menduga kebijakan soal merupakan testing the water kepada publik. Yakni, kata Trubus, awalnya sengaja dibuat untuk menguji reaksi publik.
"Ada kemungkinan itu merupakan testing the water sebenarnya awalnya, maksudnya menguji reaksi publik kayak apa. Ternyata reaksi publik begitu ada yang suka (tidak melarang mudik). Tapi kok di Kementerian PMK nggak mengizinkan (Mudik)," katanya.
Diketahui, pemerintah pusat secara resmi telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 atau mudik Lebaran.
Larangan mudik Lebaran ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantornya secara daring, Jumat (26/3/2021).
Berita Terkait
-
32 Jadwal Kereta Api Gratis untuk Angkut Motor Mudik Nataru 2026, Masih Sisa Kuota?
-
Kuotanya 33 Ribu, Begini Daftar Mudik Gratis Kemenhub di Nataru
-
Menhub Siapkan Diskon Tiket Pesawat dan Tol serta Mudik Gratis untuk Nataru, Ini Rinciannya
-
Menhub: 119,5 Juta Pemudik Siap Bergerak, Puncak Mudik Nataru Diprediksi H-1 Natal
-
10 Film Paling Banyak Dicari di Google Indonesia 2025
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada