Suara.com - Sidang kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021). Agenda sidang adalah pemeriksaan keterangan dari para terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang 3, terdakwa Imam Sudrajat yang merupakan tukang pemasang wallpaper mengaku jika sampah hasil bongkaran adalah sampah basah. Kala itu, Imam membongkar bekas wallpaper dan membuangnya di kantong plastik sampah.
"(Sampah wallpaper) full basah. Saya buang di kantong plastik sampah," kata Imam dalam kesaksiannya.
Tepat pada siang hari, tanggal 22 Agustus 2021 -- sebelum api menyala -- Imam tengah mencopot wallpapar. Dalam pelaksanaan bongkar membongkar itu, Imam menggunakan air.
Meski demikian, Imam tidak menampik jika dirinya sambil merokok ketika bekerja. Lantas, hakim ketua Elfian langsung bertanya perihal apakah ada imbauan larangan merokok dari sang mandor, Uti Abdul Munir -- yang juga terdakwa dalam kasus ini.
"Ada tidak lihat diperintah untuk tidak boleh merokok?" tanya hakim Elfian.
"Selalu ditegur. Kalau ngerokok di bawah katanya," jawab Imam.
"Terus kenapa merokok?" tanya Elfian kembali.
"Dikasih izin OB," kata Imam.
Baca Juga: Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Ahli Singgung Soal Kesesatan Fakta
Giliran sang mandor, Uti Abdul Munir bicara. Dia menyatakan jika setiap hari kerap ada office boy (OB) yang membuang sampah di lantai 6 gedung Kejaksaan Agung RI.
"Kita tidak pernah membuang sampah karena ada OB. Itupun untuk di lantai 6. Pada saat kita selesai kerja karena di situ ada petugas yang nunggu kita," ujar Uti Abdul.
Uti Abdul menyebut bahwa OB bernama Hendri biasa -- bahkan selalu-- membuang sampah sisa pekerjaan merenov wallpaper. Tak hanya itu, dia mengaku tidak mengetahui lokasi pembuangan sampah-sampah tersebut.
"Jadi setiap pulang kerja besoknya datang itu sampah tidak ada, karena dia menawarkan diri untuk membuang dan beberapa kali kami selalu seperti itu. Kami sampai hari ini sejak 2019 sampai hari ini tidak tahu dibuang di mana sampahnya," papar dia.
Dakwaan
Total ada enam terdakwa dari sektor pekerja yang hadir di ruang persidangan -- dan terbagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Kemudian, berkas ketiga dengab nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian -- sehingga kebakaran terjadi. Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Asabri di Pontianak
-
Kejagung Sita Sejumlah Mobil Mewah Tersangka Kasus Asabri
-
Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Kasus Asabri, Ada Range Rover dan Sedan
-
Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Ahli Singgung Soal Kesesatan Fakta
-
Jadi Korban Hoaks, Kejagung Telisik Pembuat Video Jaksa Kena Suap Kasus HRS
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri
-
Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
-
Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik
-
Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi
-
Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing
-
Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin
-
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York