Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita berupa lima unit mobil milik tersangka kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
"Kemarin lima mobil kita tarik terkait dengan tersangka IWS semua," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
IWS atau Ilham W Siregar merupakan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2021-Januari 2017, satu dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Lima unit mobil tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung diparkirkan di Gedung Bundar Jampidsus dan dipasang garis warna putih merah bertuliskan penyitaan Kejaksaan Agung, di antaranya dua unit mobil Range Rover warna putih, satu sedan warna hitam.
Masih ada beberapa unit mobil lagi yang masih dikejar oleh penyidik. Selanjutnya, kata Febrie, penyidik memastikan kepemilikan lima unit mobil yang ditarik tersebut, karena kepemilikannya menggunakan nama perusahaan.
"Jadi ini masih dipastikan, karena pakai nama orang lain, bukan nama IWS, nama perusahaan," kata Febrie sebagaimana dilansir Antara.
Aset lain milik IWS yang telah disita dan diblokir oleh penyidik yakni 12 bidang/pensil tanah di tiga kabupaten/kota. Aset tanah tersebut di Kabupaten Bogor berupa sertifikat hak milik sebanyak satu bidang, berupa sertifikat hak guna bangunan sebanyak enam bidang, di Kota Depok berupa sertifikat hak milik sebanyak dua bidang, dan di Kota Jakarta Selatan berupa hak milik sebanyak tiga bidang.
Febrie menambahkan, penyidik masih bergerak di lapangan untuk mengejar aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Ada 20 orang jaksa tergabung dalam tiga hingga empat tim disebar ke wilayah Kalimantan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat untuk menelusuri aset para tersangka.
Tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya, termasuk aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.
Baca Juga: Kejagung Sita Lagi 5 Mobil Tersangka Asabri, Total Aset Kini Capai Rp4,4 T
Sementara itu, dari appraisal sementara total nilai aset yang telah dikumpulkan oleh penyidik mencapai Rp 4,4 triliun. Nilai ini belum termasuk dengan tambang yang sudah disita.
"Appraisal sementara dihitung Rp 4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, uang tunai, cek, jam tangan dan lainnya. Belum tambang, yang tambang kita harapkan bisa menutupi kerugian sebagian dari keuangan negara," kata Febrie.
Kasus Asabri merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Berita Terkait
-
Kejagung Sita Lagi 5 Mobil Tersangka Asabri, Total Aset Kini Capai Rp4,4 T
-
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Usut Aset Benny Tjokro di Kalimantan Barat
-
Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Ahli Singgung Soal Kesesatan Fakta
-
Jadi Korban Hoaks, Kejagung Telisik Pembuat Video Jaksa Kena Suap Kasus HRS
-
Heboh Video Oknum Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Kejagung
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China