Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (22/3/2021). Dalam keterangannya, Beni menyoroti ihwal kelalaian sebagaimana dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) yang ditujukan kepada keenam terdakwa.
Menurut dia, harus ada hubungan kausalitas yang kemudian membikin api berkobar di gedung utama Korps Adhiyaksa tersebut. Hal itu dikatakan Beni menjawab pertanyaan tim kuasa hukum para terdakwa yang bertanya soal masalah kelalaian.
"Ketika para pekerjanya melakukan kelalaian menurut ahli siapa yang berhak bertanggung jawab atas hal tersebut?" tanya salah satu tim penasihat hukum terdakwa.
"Jika melihat siapa yang harus bertanggung jawab tentu pertama melihat teori kausalitas, sebab-akibat," ucap Beni.
Menurut Beni, hubungan kausalitas ini harus dibuktikan terlebih dahulu dalam melihat sebuah peristiwa. Dia berpendapat, jangan sampai ada fakta sesat sehingga kejadian yang sebenarnya malah tertutupi.
"Jangan sampai kemudian sesat fakta, ternyata ada fakta sebenarnya yang itu belum terungkap dalam ilustrasi tadi bahwa ada pekerja seperti itu harus dibuktikan dan dikaitkan dulu sebenarnya siapa yang paling bertanggung jawab," ungkap dia.
Beni memaparkan, pembuktian suatu fakta menjadi penting dalam hal ini. Hal itu harus dilakukan guna menemukan alat-alat bukti yang valid, bukan malah sebaliknya.
"Lalu menimbulkan keyakinan pada para pengambil keputusannya. Jadi yang batal demi hukum itu memang tidak ada katanya dalam KUHAP. Tetapi yang dimaksudkan lebih baik, bahwa lebih baik membebaskan 10 orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tak bersalah," jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum para terdakwa, Kurnia Hadi berbicara soal alat bukti berupa puntung rokok yang dijadikan sebagai barang bukti. Bagi dia, sampel puntung rokok yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya menjadi kesesatan fakta dalam persidangan.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana dan Hukum Siber Singgung Pasal Multitafsir di UU ITE
"Ilustrasi saya, jika diduga penyebabnya rokok, berarti yang menyebabkan kebakaran rokok tersebut harus dibuktikan, bukan sampel rokok yang ada di hari mendatangnya. Jadi memang Beni menerangkan, jika memang barang bukti tidak bisa diuji dengan baik atau tidak sah, maka itu yang dinamakan kesesatan fakta," papar Kurnia.
Kurnia menjelaskan, jika satu hal menjadi fakta yang sesat, maka seluruhnya akan menjadi sesat. Menurutnya, barang bukti yang seharusnya dihadirkan bukan berupa sampel.
"Mengenai barang bukti yang dua minggu lalu dibuktikan itu rokok sampel, bukan rokok yang diduganya terbakar. Kalau JPU itu bisa menduga itu penyebabnya rokok, coba buktikan mana puntungnya," papar Kurnia.
Dakwaan
Total ada enam terdakwa dari unsur pekerja yang hadir di ruang persidangan dan terbagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter
-
Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!
-
Demi Hemat Anggaran, Nyala Lampu dan AC di Gedung DPR Dibatasi hingga Jam 8 Malam
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini