Suara.com - Donald Fariz, perwakilan tim hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, menganggap 10 orang kader partai yang pro-Moeldoko, tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Itu lantaran Jhoni Allen bersama eks kader PD lainnya yang menjadi pihak tergugat, belum hadir dalam sidang perdana pembacaan gugatan kubu AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
"Tentu kami sayangkan, karena mereka tidak menghormati proses hukum. Hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimat. Ketika kami bawa pada proses hukum yang formal, sah, malah mereka tidak ada satu pun hadir," ungkap Donald usai sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Dalam kasus ini, kubu AHY menggugat 10 orang yakni Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun.
Kemudian, Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; dan Ahmad Yahya.
Donald menambahkan, majelis hakim sudah memberikan surat panggilan kepada para tergugat sesuai prosedur hukum. Namun, mereka hingga kini belum dinyatakan hadir.
"Ini adalah bentuk ketidakhormatan mereka terhadap proses hukum. Padahal majelis melalui panitera sudah melakukan panggilan secara benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Donald.
Ketika sidang perdana pembacaan gugatan dibuka oleh majelis hakim, pihak penggugat yang diwakili tim hukum Donald Fariz dan kawan-kawan sudah hadir.
Kemudian, pihak turut tergugat yang mewakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah hadir. Namun, 10 orang pihak tergugat belum hadir dalam sidang.
Baca Juga: Sidang Diskors, Majelis Hakim Pertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum AHY
"Sudah dilakukan pemanggilan terhadap tergugat I Jhoni Allen Marbun, melalui jurusita PN Bogor tanggal 19 Maret 2021. Apakah tergugat I hadir. Tidak ada, tidak hadir?" kata Majelis Hakim IG Eko dalam persidangan.
Sambil menunggu kehadiran perwakilan pihak tergugat, majelis hakim IG Eko mempertanyakan surat kuasa pada tim hukum kubu AHY.
Sebab, majelis hakim belum menerima legal standing tim hukum Donald Fariz Cs, untuk menjadi kuasa kubu AHY dalam gugatannya.
"Majelis hakim belum menerima itu, di berkas perkara hanya gugatan asli. Surat kuasanya belum ada, padahal pada sidang pertama tentunya yang harus diteliti adalah legal standing, bagaimana kami bisa mengetahui bapak-bapak ini adalah kuasa hukum penggugat," ungkap IG Eko.
Hakim IG Eko pun menskors sementara sidang ini hingga pukul 14.00 WIB, agar tim hukum tergugat bisa mengurus surat kuasa.
Berita Terkait
-
Sidang Diskors, Majelis Hakim Pertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum AHY
-
Hakim Skors Sidang Gegara Tim Hukum AHY Tak Kantongi Surat Kuasa
-
Moeldoko akan Tertibkan Internal Partai Demokrat
-
Reaksi AHY Tantang Moeldoko: Bohong dan Bohong Lagi
-
Hari Ini Sidang Perdana AHY Gugat 10 Eks Kader Demokrat yang Dipecat
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi