Suara.com - Donald Fariz, perwakilan tim hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, menganggap 10 orang kader partai yang pro-Moeldoko, tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Itu lantaran Jhoni Allen bersama eks kader PD lainnya yang menjadi pihak tergugat, belum hadir dalam sidang perdana pembacaan gugatan kubu AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
"Tentu kami sayangkan, karena mereka tidak menghormati proses hukum. Hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimat. Ketika kami bawa pada proses hukum yang formal, sah, malah mereka tidak ada satu pun hadir," ungkap Donald usai sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Dalam kasus ini, kubu AHY menggugat 10 orang yakni Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun.
Kemudian, Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; dan Ahmad Yahya.
Donald menambahkan, majelis hakim sudah memberikan surat panggilan kepada para tergugat sesuai prosedur hukum. Namun, mereka hingga kini belum dinyatakan hadir.
"Ini adalah bentuk ketidakhormatan mereka terhadap proses hukum. Padahal majelis melalui panitera sudah melakukan panggilan secara benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Donald.
Ketika sidang perdana pembacaan gugatan dibuka oleh majelis hakim, pihak penggugat yang diwakili tim hukum Donald Fariz dan kawan-kawan sudah hadir.
Kemudian, pihak turut tergugat yang mewakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah hadir. Namun, 10 orang pihak tergugat belum hadir dalam sidang.
Baca Juga: Sidang Diskors, Majelis Hakim Pertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum AHY
"Sudah dilakukan pemanggilan terhadap tergugat I Jhoni Allen Marbun, melalui jurusita PN Bogor tanggal 19 Maret 2021. Apakah tergugat I hadir. Tidak ada, tidak hadir?" kata Majelis Hakim IG Eko dalam persidangan.
Sambil menunggu kehadiran perwakilan pihak tergugat, majelis hakim IG Eko mempertanyakan surat kuasa pada tim hukum kubu AHY.
Sebab, majelis hakim belum menerima legal standing tim hukum Donald Fariz Cs, untuk menjadi kuasa kubu AHY dalam gugatannya.
"Majelis hakim belum menerima itu, di berkas perkara hanya gugatan asli. Surat kuasanya belum ada, padahal pada sidang pertama tentunya yang harus diteliti adalah legal standing, bagaimana kami bisa mengetahui bapak-bapak ini adalah kuasa hukum penggugat," ungkap IG Eko.
Hakim IG Eko pun menskors sementara sidang ini hingga pukul 14.00 WIB, agar tim hukum tergugat bisa mengurus surat kuasa.
Berita Terkait
-
Sidang Diskors, Majelis Hakim Pertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum AHY
-
Hakim Skors Sidang Gegara Tim Hukum AHY Tak Kantongi Surat Kuasa
-
Moeldoko akan Tertibkan Internal Partai Demokrat
-
Reaksi AHY Tantang Moeldoko: Bohong dan Bohong Lagi
-
Hari Ini Sidang Perdana AHY Gugat 10 Eks Kader Demokrat yang Dipecat
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran