Suara.com - Donald Fariz, perwakilan tim hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, menganggap 10 orang kader partai yang pro-Moeldoko, tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Itu lantaran Jhoni Allen bersama eks kader PD lainnya yang menjadi pihak tergugat, belum hadir dalam sidang perdana pembacaan gugatan kubu AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
"Tentu kami sayangkan, karena mereka tidak menghormati proses hukum. Hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimat. Ketika kami bawa pada proses hukum yang formal, sah, malah mereka tidak ada satu pun hadir," ungkap Donald usai sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Dalam kasus ini, kubu AHY menggugat 10 orang yakni Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun.
Kemudian, Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; dan Ahmad Yahya.
Donald menambahkan, majelis hakim sudah memberikan surat panggilan kepada para tergugat sesuai prosedur hukum. Namun, mereka hingga kini belum dinyatakan hadir.
"Ini adalah bentuk ketidakhormatan mereka terhadap proses hukum. Padahal majelis melalui panitera sudah melakukan panggilan secara benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Donald.
Ketika sidang perdana pembacaan gugatan dibuka oleh majelis hakim, pihak penggugat yang diwakili tim hukum Donald Fariz dan kawan-kawan sudah hadir.
Kemudian, pihak turut tergugat yang mewakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah hadir. Namun, 10 orang pihak tergugat belum hadir dalam sidang.
Baca Juga: Sidang Diskors, Majelis Hakim Pertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum AHY
"Sudah dilakukan pemanggilan terhadap tergugat I Jhoni Allen Marbun, melalui jurusita PN Bogor tanggal 19 Maret 2021. Apakah tergugat I hadir. Tidak ada, tidak hadir?" kata Majelis Hakim IG Eko dalam persidangan.
Sambil menunggu kehadiran perwakilan pihak tergugat, majelis hakim IG Eko mempertanyakan surat kuasa pada tim hukum kubu AHY.
Sebab, majelis hakim belum menerima legal standing tim hukum Donald Fariz Cs, untuk menjadi kuasa kubu AHY dalam gugatannya.
"Majelis hakim belum menerima itu, di berkas perkara hanya gugatan asli. Surat kuasanya belum ada, padahal pada sidang pertama tentunya yang harus diteliti adalah legal standing, bagaimana kami bisa mengetahui bapak-bapak ini adalah kuasa hukum penggugat," ungkap IG Eko.
Hakim IG Eko pun menskors sementara sidang ini hingga pukul 14.00 WIB, agar tim hukum tergugat bisa mengurus surat kuasa.
Berita Terkait
-
Sidang Diskors, Majelis Hakim Pertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum AHY
-
Hakim Skors Sidang Gegara Tim Hukum AHY Tak Kantongi Surat Kuasa
-
Moeldoko akan Tertibkan Internal Partai Demokrat
-
Reaksi AHY Tantang Moeldoko: Bohong dan Bohong Lagi
-
Hari Ini Sidang Perdana AHY Gugat 10 Eks Kader Demokrat yang Dipecat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!
-
China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar
-
China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!