Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta seluruh pihak untuk memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Tidak terkecuali bagi seluruh jajaran TNI.
"TNI sebagai komponen utama pertahanan negara mengemban kewajiban melindungi HAM," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Teknis Hukum (Rakorniskum) T.A. 2021 yang berlangsung secara daring dan luring di Aula Gatot Soebroto Denma Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Amir mengingatkan kalau setiap warga negara itu memiliki hak yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun. Itu dijamin dalam Pasal 28I Undang-undang Dasar 1945.
Dengan adanya jaminan terhadap hak-hak tersebut juga menciptakan harapan agar pucuk pimpinan TNI memperbarui penatalaksanaan peraturan internal TNI.
Hal tersebut dikatakan Amir supaya perlindungan HAM dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
"Komnas HAM terbuka untuk mendiskusikan pedoman bersama untuk menegakkan pertahanan, kedaulatan dan hak asasi manusia," tuturnya.
Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM juga merupakan tanggung jawab negara terutama bagi pemerintah. Itu tercantum dalam konstitusi negara yakni pada Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Komnas HAM RI sendiri mengemban tugas untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Sebelum Dor Anggota TNI dan Pegawai Kafe, Bripka CS Tenggak 2 Botol Miras
Tag
Berita Terkait
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Militer Jadi Petani Hingga Pejabat, Doktrin Pertahanan Negara Sedang Disalahgunakan?
-
'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah
-
Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan
-
Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
-
Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus