Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta seluruh pihak untuk memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Tidak terkecuali bagi seluruh jajaran TNI.
"TNI sebagai komponen utama pertahanan negara mengemban kewajiban melindungi HAM," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Teknis Hukum (Rakorniskum) T.A. 2021 yang berlangsung secara daring dan luring di Aula Gatot Soebroto Denma Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Amir mengingatkan kalau setiap warga negara itu memiliki hak yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun. Itu dijamin dalam Pasal 28I Undang-undang Dasar 1945.
Dengan adanya jaminan terhadap hak-hak tersebut juga menciptakan harapan agar pucuk pimpinan TNI memperbarui penatalaksanaan peraturan internal TNI.
Hal tersebut dikatakan Amir supaya perlindungan HAM dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
"Komnas HAM terbuka untuk mendiskusikan pedoman bersama untuk menegakkan pertahanan, kedaulatan dan hak asasi manusia," tuturnya.
Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM juga merupakan tanggung jawab negara terutama bagi pemerintah. Itu tercantum dalam konstitusi negara yakni pada Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Komnas HAM RI sendiri mengemban tugas untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Sebelum Dor Anggota TNI dan Pegawai Kafe, Bripka CS Tenggak 2 Botol Miras
Tag
Berita Terkait
-
Viral Anak Perang Sarung di Kebumen Kena 'Binaan' Aparat TNI, KemenPPPA: Hindari Hukuman Fisik
-
Kritik Kebijakan Jadi Pelanggaran HAM? Logika Terbalik Menteri Pigai
-
YLBHI Ingatkan TNI Soal Rencana Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza: Tanpa Mandat PBB Bisa Ilegal
-
BPJS Dipimpin Jenderal: Bakal Makin 'Gercep' atau Malah Kaku?
-
Kritik Dibungkam atas Nama HAM: Salahkah Rakyat Menentang MBG?
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Pemerintah AS Investigasi Kesepakatan Indonesia Terkait Tarif Baru 15 Persen
-
Geger di Haji Nawi! Jasad Bayi Usia Sehari Dibuang di Tong Sampah, Dibungkus Tas Kertas
-
Marak Kasus Kekerasan, Aparat Akan Diberi Pelatihan Hak Asasi Manusia Agar Lebih Humanis
-
Anggota DPRD DKI Lukmanul Hakim Sepakat Minimarket Modern Ditutup dan Kopdes Dikuatkan
-
Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran
-
PDIP Kritik RI Gabung Board of Peace Tanpa Persetujuan DPR, Singgung Biaya 8.000 Pasukan
-
Bertaruh Nyawa di Arus Lahar Semeru, Aksi Heroik Polisi Lumajang Gendong Siswa SD Demi Bisa Sekolah
-
Total Ada 38 Ribu Penerima Beasiswa LPDP, Dirut Ingatkan Etika dan Tanggung Jawab Moral Uang Pajak
-
Jadwal Lengkap Layanan Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta Selama Ramadhan 2026
-
Buntut Kontroversi "Cukup Aku WNI", LPDP Hitung Refund Beasiswa AP Suami Mbak DS Plus Bunga