Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta seluruh pihak untuk memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Tidak terkecuali bagi seluruh jajaran TNI.
"TNI sebagai komponen utama pertahanan negara mengemban kewajiban melindungi HAM," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Teknis Hukum (Rakorniskum) T.A. 2021 yang berlangsung secara daring dan luring di Aula Gatot Soebroto Denma Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Amir mengingatkan kalau setiap warga negara itu memiliki hak yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun. Itu dijamin dalam Pasal 28I Undang-undang Dasar 1945.
Dengan adanya jaminan terhadap hak-hak tersebut juga menciptakan harapan agar pucuk pimpinan TNI memperbarui penatalaksanaan peraturan internal TNI.
Hal tersebut dikatakan Amir supaya perlindungan HAM dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
"Komnas HAM terbuka untuk mendiskusikan pedoman bersama untuk menegakkan pertahanan, kedaulatan dan hak asasi manusia," tuturnya.
Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM juga merupakan tanggung jawab negara terutama bagi pemerintah. Itu tercantum dalam konstitusi negara yakni pada Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Komnas HAM RI sendiri mengemban tugas untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Sebelum Dor Anggota TNI dan Pegawai Kafe, Bripka CS Tenggak 2 Botol Miras
Tag
Berita Terkait
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan