Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah bakal memperpanjang kebijakan dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat. Sementara terkait kebijakan otsusnya menurut Mahfud tidak perlu diperpanjang kembali.
Mahfud mengungkapkan kebijakan otsus sudah berlaku sejak 2001. Sehingga kebijakan tersebut masih bisa digunakan.
Itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara kunci dalam Workshop Pendapat BPK terkait Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat secara virtual pada Selasa (30/3/2021).
"Yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat dan daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang," kata Mahfud.
Dalam perpanjangan dana otsus, nantinya pemerintah bakal melakukan revisi pada sejumlah peraturan termasuk beberapa pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Pasal yang dimaksud ialah Pasal 76 untuk memekarkan daerah provinsi yang mungkin bakal ditambah menjadi lima bagian dan Pasal 34 tentang dana.
Draft revisi itu disebut Mahfud sudah diserahkan ke DPR RI.
Sejauh ini, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Prov Papua Barat, dan membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Di samping itu, pemerintah melihat pembangunan di Papua masih belum efektif. Penyebabnya diantaranya ialah situasi keamanan yang tidak kondusif, praktik korupsi yang masih tinggi serta belum terintegrasinya sejumlah program pemerintah pusat dengan daerah.
Baca Juga: Mahasiswa Papua di Medan Tolak Otsus Jilid II dan Pemekaran Papua
Karena itu lah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta supaya pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.
"Saya ingin mengatakan kedepannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat dan kerjasama antara pemerintah dengan BPK sangat penting," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengakui kalau masih ada sejumlah isu terkait Papua yang masih dipersoalkan. Berangkat dari hal tersebut, Mahfud menyebut kalau pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikannya.
"Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang seperatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, Papua bukan bagian dari Indonesia, Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri," katanya.
"Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan."
Berita Terkait
-
Disalahkan Rizieq, Jaksa: Jangankan Mengambinghitamkan Menko Mahfud MD!
-
Tanggapi Ceramah Viral Ustaz Hasyim, Mahfud MD: Masalahnya Ada di Moral
-
Live FB Ajak Mahasiswa Bakar Bendera Merah Putih, Ferry Kini Dipenjara
-
Hubungan Teroris dan Agama, Natalius Pigai: Jokowi Harus Tegur Mahfud MD
-
TNI-Polri Diminta Jaga Ketat Rumah Ibadah hingga Pusat Keramaian
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?